Bagaimana suatu kejahatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional?

Bagaimana suatu kejahatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional?

Jika diterjemahkan secara bebas, kejahatan internasional adalah kejahatan yang menimbulkan keresahan komunitas internasional atau perbuatan yang melanggar kepentingan mendasar yang dilindungi oleh hukum internasional.

Apakah saksi bisa dipidana?

Berdasarkan uraian yang dijabarkan di atas, diketahui bahwa seorang saksi dapat dijatuhi hukuman apabila saksi tersebut terbukti menolak menjadi seorang saksi suatu perkara yang melibatkan dirinya dan/atau memberikan keterangan palsu atau menambah unsur-unsur kebohongan didalam kesaksiannya di persidangan.

Mengapa kita harus mempelajari hukum pidana internasional?

1. Agar hukum nasional di masing-masing negara dipandang dari sudut hukum pidana internasional sama derajadnya. Dari aspek ini, maka menempatkan negara-negara di dunia ini tanpa memandang besar atau kecil, kuat atau lemah, maju atau tidaknya, memiliki kedudukan yang sama antara satu dengan lainnya.

Apa yang menjadi objek hukum dalam hukum pidana internasional?

Objek hukum pidana internasional adalah tindakan-tindakan kejahatan internasional. Tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam Pasal 5 Rome Statute of The International Criminal Criminal Court 1998.

Sebutkan apa saja yang termasuk dalam kejahatan internasional?

Kejahatan yang termasuk kedalam yuridaksi Internasional Criminal Court ( Mahkamah Pidana Internasional), seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi, dan beberapa kejahatan lainnya seperti diskriminasi rasial dan apartheied, percobaan melawan hukum terhadap manusia.

Kejahatan bentuk apa saja yang masuk dalam ruang lingkup Hukum Pidana Internasional?

Empat kejahatan tersebut adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Sebutkan dan jelaskan apa saja yang menjadi sumber Hukum Pidana Internasional?

Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:

  • Perjanjian internasional.
  • Kebiasaan internasional.
  • Asas hukum yang “diakui oleh negara-negara beradab”
  • Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top