Daftar isi
Apakah membela diri dapat dipidana?
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (selanjutnya disebut sebagai KUHP), mengatur perihal pembelaan paksa. Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: Pembelaan diri dinilai tidak dapat dihukum karena merupakan hak yang dimiliki oleh semua orang untuk melawan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Apa yang dimaksud noodweer excess?
Noodweer Exces itu merupakan pembelaan darurat yang melampaui batas sebagai mana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Apa itu putatif noodweer?
Dalam lapangan ilmu hukum pidana terdapat suatu istilah yang disebut “putative noodweer”. Ini terdapat manakala seorang mengira bahwa dia diserang oleh oorang lain serangan mana timbul seketika itu secara mendadak dan yang bertentangan dengan hukum. Bagi orang yang demikian itu tidak mungkin ada alasan pembenar.
Sebutkan apa saja alasan penghapus pidana di luar KUHP?
II. Alasan Penghapus Pidana yang ada Di Luar KUHP
- Hak dari orang tua, guru untuk menertibkan anak-anak atau anak didiknya (tuchtrecht);
- Hak yang timbul dari pekerjaan (beroepsrecht) seorang dokter, apoteker, bidan dan penyelidik ilmiah (vivisectie);
Apakah orang memilih diri sendiri sebagai pembela dalam pengadilan?
Salahsatu alasan orang memilih untuk mewakili diri sendiri sebagai pembela dalam pengadilan adalah tidak mampu menyewa jasa pengacara.
Apakah Anda harus membela diri sendiri?
Jika Anda terpaksa membela diri sendiri, Anda harus mempersiapkan pembelaan, benar-benar memahami prosedur pengadilan, serta menyediakan bukti serta saksi pada setiap tahap persidangan. Meskipun sulit, ada banyak hal yang dapat Anda lakukan untuk meraih kesempatan terbaik demi memenangkan kasus Anda.
Apakah pembelaan diri diperbolehkan?
Di KUHP tidak diatur. Namun, dalam praktik, para hakim mengartikan pembelaan yang diperbolehkan ini adalah pembelaan diri yang seimbang dengan ancaman yang diterima. Misalnya, kalau diancam dibunuh dengan golok, maka saya mengambil senjata tajam juga dan melakukan ancaman balik bertujuan agar si pencuri takut.
Apakah perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri?
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.