Daftar isi
Siapa yang membuat Peraturan Pemerintah?
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 5 . Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
Apa tujuan pembuatan undang-undang perburuan?
1.agar dapat memberikan sebuah sanksi tegas untuk seseorang yang melanggar undang²tersebut. 2.untuk melindungi hewan hewan yang sering diburu dan untuk melindungi hewan yang spesiesnya mulai punah dan membudidayankannya pula.
Apa pengertian dari Peraturan Presiden?
6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Apa hasil dalam pelaksanaan aturan dalam masyarakat * jawaban Anda?
Jawaban. Jawaban: Hidup menjadi aman, damai, dan tentram.
Siapa yang membuat dan menetapkan peraturan menteri?
a. Peraturan Menteri merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang- undangan yang berada diatasnya sebagaimana Peraturan Presiden. dibuat dan disusun oleh menteri, walaupun dalam hal ini, biasanya pembuatan Peraturan Presiden tidak bisa hanya dilakukan oleh satu menteri saja.
Peraturan Pemerintah dibuat oleh Presiden dan harus persetujuan siapa?
Perpu adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dan kedudukannya setara dengan undang-undang, namun kemudian harus mendapat persetujuan DPR agar dapat ditetapkan sebagai undang-undang.
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Apa saja hak hak masyarakat terhadap lingkungan hidup berdasarkan UU No 32 Tahun 2009?
1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia. 2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.