Siapa saja yang terikat wajib simpan rahasia kedokteran?

Siapa saja yang terikat wajib simpan rahasia kedokteran?

Pasal 48 UU Praktik Kedokteran: Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.

Bolehkah keluarga pasien meminta rekam medis?

Berdasarkan Peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah pasien, keluarga pasien, orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien dan orang yang mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga pasien.

Bolehkah dokter menolak merawat pasien?

American Medical Association pada tahun 1986 menyatakan bahwa dokter tidak boleh menolak pasien karena alasan ras, warna kulit, kepercayaan, kebangsaan, orientasi seksual, dan hal lain yang termasuk dalam diskriminasi.

Apa wewenang yang dimiliki seorang dokter?

Kewajiban

  • Memberikan informasi yang lengkap, jujur dan dipahami tentang masalah kesehatannya.
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter.
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang prima.

Dalam Permenkes Nomor 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran yang wajib menyimpan rahasia kedokteran Siapa saja?

Sedangkan menurut Pasal 4 permenkes no 36 tahun 2012 yang dikenai kewajibanmenyimpan Rahasia Kedokteran adalah ; a. Dokter, Drg & nakes lain serta tenaga lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien; Page 4 4 b. Tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan yankes; c. Fasyankes/RS dan pimpinannya d.

Siapa siapa yang harus menyimpan rahasia jabatan?

Subjek yang wajib menyimpan rahasia jabatan yaitu : Notaris, Notaris Pengganti, Pejabat Sementara Notaris yang masih menjabat maupun yang tidak menjabat lagi. Hal ini disimpulkan dari rumusan kata kata dalam Pasal 322 KUHPidana yaitu “karena jabatannya, yang sekarang maupun yang dahulu.”

Jelaskan siapa yang boleh mengisi rekam medis?

Penjelasan tentang isi RM hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan ijin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apakah rekam medis rahasia?

UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran sudah mengatur bahwa setiap dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat rekam medis dan rekam medis ini harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Apakah kewajiban seorang dokter terhadap pasiennya?

Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Hak dan kewajiban dokter atau dokter gigi di atur dalam perundang undangan apa?

Hak dan kewajiban dokter/ dokter gigi diatur dalam UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, diantaranya tentang rekam medik. Salah satu kewajiban dokter/  dokter gigi adalah membuat Rekam Medik. Pasien mempunyai hak untuk memperoleh isi rekam medik.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top