Seperti apa kekuasaan legislatif?

Seperti apa kekuasaan legislatif?

Lembaga legislatif, badan legislatif, legislatif, atau legislatur adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan anggaran dan pengeluaran uang lainnya. …

Apa dasar hukum kekuasaan legislatif di Indonesia?

Lembaga legislatif di Indonesia memiliki kekuasaan membuat undang-undang. Ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan di Indonesia?

Konsep pembagian kekuasan di Indonesia adalah Trias Politica yang dicetuskan Montesquieu. Pembagian kekuasaan ini selaras dengan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Montesquieu menggagas pembagian kekuasaan ke dalam tiga jenis, antara lain legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Apa tugas kekuasaan legislatif di Indonesia?

Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya: Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya.

Apa dasar hukum kekuasaan eksekutif?

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden. Di mana itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal?

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Mengapa konsep pembagian kekuasaan di Indonesia dilakukan?

Pembagian kekuasaan sendiri, yaitu membagi kekuasaan, seperti yudikatif, legislatif, dan eksekutif, tujuannya yaitu agar adanya kerja sama dan juga koordinasi.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top