Merusak rumah tangga orang lain kena pasal berapa?

Merusak rumah tangga orang lain kena pasal berapa?

Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Apakah pencemaran nama baik bisa ditahan?

“Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice,” jelas Jenderal Sigit dalam telegram tersebut.

Apa itu Pasal 167 KUHP?

memberi izin untuk meninggalkannya. mengajukan permintaan supaya saksi itu tetap menghadiri sidang. (3) Para saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.

Apa hukumnya mengganggu rumah tangga orang lain?

Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya sampai dia menikah pun tidak sah. Dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksa neraka bagi wanita.

Apakah Pelakor bisa dihukum?

Ketentuan diatas, sangat jelas bahwa baik pelakor (sebagai perempuan yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain) , ataupun laki-laki yang telah mempunyai pasangan sah (suami yang direbut oleh pelakor) dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP.

Berapa lama hukuman pencemaran nama baik?

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apa saja kasus pencemaran nama baik?

6 Bentuk Perbuatan Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

  1. 1 – Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
  2. 2 – Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
  3. 3 – Fitnah (Pasal 311 KUHP)

Apakah Pasal 167 bisa ditahan?

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 167 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, “Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan …

Apa bunyi Pasal 385 KUHP?

Jadi menurut Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top