Merusak rumah tangga orang kena pasal berapa?

Merusak rumah tangga orang kena pasal berapa?

Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan?

Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 355 KUHP)

  • Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
  • Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.

Pasal apa saja yang mengatur tentang perusakan properti?

Pasal 170 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa, “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Namun pada kenyataannya terhadap tindak pidana pengrusakan barang berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 21/Pid.

Apakah terdapat sanksi khusus jika seseorang dengan sengaja merusak barang publik?

1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apa hukumnya mengganggu rumah tangga orang?

(H.R. Muslim [3515]). Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya sampai dia menikah pun tidak sah.

Bisakah Pelakor Dipidanakan?

Ketentuan diatas, sangat jelas bahwa baik pelakor (sebagai perempuan yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain) , ataupun laki-laki yang telah mempunyai pasangan sah (suami yang direbut oleh pelakor) dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP.

Pencemaran nama baik hukumannya apa?

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 406 tentang apa?

Sedangkan dalam Pasal 406 (I) ditetapkan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan …

Kasus 351 apa?

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

Apakah kasus perdata bisa menjadi pidana?

Selama perbuatan subjek hukum bertentangan dengan hal-hal yang merupakan objek hukum (sesuai hukum perdata materiil), maka perkara tersebut dapat dipidanakan. Sebenarnya, kasus perdata tidak akan bisa berubah menjadi sebuah kasus pidana.

Penyerobotan tanah pasal berapa?

Perbuatan penyerobotan tanah tidak secara tegas dirumuskan dalam KUHP, namun Pasal 385 KUHP (R. Soesilo) mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, sebagai berikut: Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum: 1.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top