Daftar isi
Mengapa praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan?
Praperadilan merupakan salah satu kewenangan pengadilan dan juga penerapan upaya paksa oleh Polisi dan Jaksa meliputi: Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80 KUHAP );
Bagaimana yang dicantumkan dalam putusan praperadilan?
Dalam Putusan Praperadilan juga dicantumkan mengenai jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 82 ayat (3)c KUHAP );
Bagaimana cara pemeriksaan sidang praperadilan?
Mengenai tata cara pemeriksaan sidang Praperadilan, diatur dalam Pasal 82 serta pasal berikutnya. Bertitik tolak dari ketentuan dimaksud, pemeriksaan sidang Praperadilan dapat dirinci sebagai berikut : Demikian penegasan Pasal 82 ayat (1) huruf a, yakni 3 hari sesudah diterima permohonan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
Apakah permohonan diperiksa oleh praperadilan?
Semua permohonan dibuat secara tertulis, kemudian diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat dimana penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan itu dilakukan.
Apakah riset praperadilan dapat membawa perubahan?
Kami berharap riset ini dapat membawa perubahan yang cukup berarti untuk mengefektifkan kembali lembaga Praperadilan untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal untuk menjaga hak – hak asasi manusia khususnya dari penahanan yang dilakukan secara sewenang – wenang.
Bagaimana persoalan praperadilan berlaku?
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) persoalan praperadilan ini secara spesifik diatur dalam pasal 77 � 81. Dalam praperadilan berlaku azas tidak dapat dibanding. (ps. 83 ayat 1), karena putusan praperadilan merupakan putusan akhir, yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding.