Berapa besar santunan kecelakaan kerja?

Berapa besar santunan kecelakaan kerja?

Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk dapat uang STMB adalah sebagai berikut: 6 bulan pertama sebesar 100 persen dari upah. 6 bulan kedua bulan kedua sebesar 100 persen dari upah. 6 bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen dari upah.

Apa yang didapat pekerja jika mengalami kecelakaan kerja?

Hak yang pekerja bisa dapatkan ketika mengalami kecelakaan adalah mendapatkan waktu penyembuhan yang cukup. Artinya perusahaan yang baik pasti akan menunggu hingga pekerjanya bisa sehat kembali dan memungkinkan ia bekerja seperti sedia kala.

Bagaimana cara pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja?

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
  4. Dilayani oleh petugas.
  5. Menerima tanda terima klaim.
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Berapa santunan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan?

TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun. SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun. SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

Apa maksud dan tujuan jaminan kecelakaan kerja JKK?

Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah program untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Klaim JHT Online

  1. Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Kemudian isi data pada halaman situs tersebut.
  3. Lalu, unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 mb.
  4. Dapatkan konfirmasi data pengajuan, lalu klik Simpan.

Berapa lama pencairan jaminan kematian?

Berdasarkan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial, manfaat jaminan kematian dapat dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Apakah JKK bisa di cairkan?

Tiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mengklaim atau mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab siapa?

Setiap perusahaan, diwakili direksi, bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut. Normatifnya, pimpinan perusahaanlah yang bertanggung jawab menyelenggarakan keselamatan kerja.

Santunan Kematian sebesar 60 persen x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp 20 juta. Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta. Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp 12 juta.

Berapa lama klaim JKK bisa cair?

Berapa lama asuransi kecelakaan kerja cair? Jangka waktu pencairan santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari kerja setelah berkas disetujui.

Berapa santunan kecelakaan kerja BPJS?

Berapa lama klaim BPJS kecelakaan kerja?

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan Proses klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan akan diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah berkas disetujui. Setelah itu, saldo uang JKK dicairkan.

Bagaimana cara klaim JKK?

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
  2. Mengambil nomor antrean untuk klaim JKK.
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean.
  4. Proses klaim dilayani oleh petugas.
  5. Menerima tanda terima klaim.
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan JKK bisa dicairkan?

Berapa lama klaim BPJS Ketenagakerjaan kecelakaan kerja?

Jangka waktu penyelesaian dan biaya klaim BPJS Ketenagakerjaan ini memakan waktu hingga tujuh hari kerja.

Bagaimana klaim BPJS Ketenagakerjaan kecelakaan kerja?

Bagaimana persyaratan untuk mengklaim jaminan kecelakaan?

SYARAT KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA TAHAP II

  • Fotokopi Formulir Tahap I (3 KK1) diisi perusahaan dengan tandatangan & stempel.
  • Formulir Tahap II (3a KK2/3a PAK2) asli, diisi perusahaan dengan tandatangan &
  • Formulir surat keterangan dokter (3b KK3/ 3b PAK3) asli, diisi kondisi terakhir oleh.
  • Fotokopi KTP Peserta.

Berapa besar santunan kecelakaan kerja?

Berapa besar santunan kecelakaan kerja?

TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun. SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun. SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

Siapa yang berhak menerima santunan Jasa Raharja?

Menurut UU tersebut, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai …

Apakah dana Jasa Raharja bisa dicairkan?

Dana tersebut hanya bisa dicairkan korban kecelakaan yang masuk golongan: 1. Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.

Berapa besarnya uang santunan Jasa Raharja jika kecelakaan sepeda motor?

Lingkup Jaminan

Jenis Santuan Besar Santunan
Cacat Tetap (Maksimal) Rp. 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal) Rp. 20.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp. 4.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp. 1.000.000,-

Bagaimana rumus dari perhitungan santunan cacat total dibayarkan sekaligus adalah?

santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah: b.l. Santunan sekaligus sebesar 70% x 80 bulan upah; b.2.

Berapa asuransi kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Total santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai Rp 42 juta. Terdiri dari santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta, santunan berkala selama 24 bulan senilai Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sejumlah Rp 10 juta.

Berapa santunan kematian Jasa Raharja?

Besarnya santunan bagi korban kecelakaan bervariasi. Santunan paling besar untuk korban meninggal, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan untuk mengganti biaya perawatan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia, santunan langsung diberikan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris.

Berapa klaim Jasa Raharja kecelakaan?

Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas: Santunan meninggal dunia: Rp50 juta. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.

Bagaimana cara mencairkan Jasa Raharja?

Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

  1. Formulir pengajuan santunan.
  2. Formulir keterangan singkat kecelakaan.
  3. Formulir kesehatan korban.
  4. Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Berapa waktu yg dibutuhkan untuk pencairan dana asuransi Jasa Raharja?

Liputan6.com, Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) terus meningkatkan pelayanan terhadap jasa asuransi kecelakaan, termasuk pengajuan klaim. Untuk korban kecelakaan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), uang santunan bisa cair dalam waktu 1×24 jam.

Bagaimana Cara Mengurus Jasa Raharja kecelakaan?

Berapa uang santunan Jasa Raharja?

Prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja adalah sebagai berikut:

JENIS SANTUNAN JENIS ALAT ANGKUTAN
DARAT, LAUT (RP.) UDARA (RP.)
Meninggal Dunia Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000,- Rp 25.000.000,-

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top