Daftar isi
- 1 Berapa besar santunan kecelakaan kerja?
- 2 Bagaimana cara pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja?
- 3 Apa maksud dan tujuan jaminan kecelakaan kerja JKK?
- 4 Berapa lama pencairan jaminan kematian?
- 5 Kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab siapa?
- 6 Berapa santunan kecelakaan kerja BPJS?
- 7 Bagaimana cara klaim JKK?
- 8 Berapa lama klaim BPJS Ketenagakerjaan kecelakaan kerja?
- 9 Bagaimana persyaratan untuk mengklaim jaminan kecelakaan?
Berapa besar santunan kecelakaan kerja?
Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk dapat uang STMB adalah sebagai berikut: 6 bulan pertama sebesar 100 persen dari upah. 6 bulan kedua bulan kedua sebesar 100 persen dari upah. 6 bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen dari upah.
Apa yang didapat pekerja jika mengalami kecelakaan kerja?
Hak yang pekerja bisa dapatkan ketika mengalami kecelakaan adalah mendapatkan waktu penyembuhan yang cukup. Artinya perusahaan yang baik pasti akan menunggu hingga pekerjanya bisa sehat kembali dan memungkinkan ia bekerja seperti sedia kala.
Bagaimana cara pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja?
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
- Mengambil nomor antrian untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
- Dilayani oleh petugas.
- Menerima tanda terima klaim.
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Berapa santunan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan?
TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun. SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun. SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
Apa maksud dan tujuan jaminan kecelakaan kerja JKK?
Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah program untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Cara Klaim JHT Online
- Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kemudian isi data pada halaman situs tersebut.
- Lalu, unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 mb.
- Dapatkan konfirmasi data pengajuan, lalu klik Simpan.
Berapa lama pencairan jaminan kematian?
Berdasarkan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial, manfaat jaminan kematian dapat dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Apakah JKK bisa di cairkan?
Tiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mengklaim atau mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab siapa?
Setiap perusahaan, diwakili direksi, bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut. Normatifnya, pimpinan perusahaanlah yang bertanggung jawab menyelenggarakan keselamatan kerja.
Santunan Kematian sebesar 60 persen x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp 20 juta. Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta. Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp 12 juta.
Berapa lama klaim JKK bisa cair?
Berapa lama asuransi kecelakaan kerja cair? Jangka waktu pencairan santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari kerja setelah berkas disetujui.
Berapa santunan kecelakaan kerja BPJS?
Berapa lama klaim BPJS kecelakaan kerja?
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan Proses klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan akan diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah berkas disetujui. Setelah itu, saldo uang JKK dicairkan.
Bagaimana cara klaim JKK?
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
- Mengambil nomor antrean untuk klaim JKK.
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean.
- Proses klaim dilayani oleh petugas.
- Menerima tanda terima klaim.
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan JKK bisa dicairkan?
Berapa lama klaim BPJS Ketenagakerjaan kecelakaan kerja?
Jangka waktu penyelesaian dan biaya klaim BPJS Ketenagakerjaan ini memakan waktu hingga tujuh hari kerja.
Bagaimana klaim BPJS Ketenagakerjaan kecelakaan kerja?
Bagaimana persyaratan untuk mengklaim jaminan kecelakaan?
SYARAT KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA TAHAP II
- Fotokopi Formulir Tahap I (3 KK1) diisi perusahaan dengan tandatangan & stempel.
- Formulir Tahap II (3a KK2/3a PAK2) asli, diisi perusahaan dengan tandatangan &
- Formulir surat keterangan dokter (3b KK3/ 3b PAK3) asli, diisi kondisi terakhir oleh.
- Fotokopi KTP Peserta.