Bagaimana proses mediasi dalam praktek penyelesaian sengketa?

Bagaimana proses mediasi dalam praktek penyelesaian sengketa?

Pada dasarnya mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral (non intervensi) dan tidak berpihak (impartial) serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.Pihak ketiga tersebut disebut sebagai mediator atau penengah yang tugasnya membantu …

Bagaimana proses mediasi di pengadilan?

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Proses mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Kapan kaukus dilakukan?

Kaukus dapat dilakukan kapanpun selama mediasi berlangsung, atas permintaan Para Pihak atau inisiatif Mediator jika dipandang perlu.

Apa itu mediasi dalam penyelesaian sengketa?

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. …

Apa yang terjadi jika mediasi gagal?

Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.

Kapan kaukus dilakukan oleh mediator?

Dalam melakukan kaukus, setiap mediator memiliki pertimbangan yang beragam. Ada yang melakukan kaukus pada saat ada tekanan pada para pihak, melakukan kaukus saat para pihak kurang terbuka dalam mengungkapkan permasalahannya atau ada informasi tersembunyi, serta melakukan kaukus saat komunikasi kurang kondusif.

Mengapa diperlukan kaukus dalam mediasi?

Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya (Pasal 1 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008). Fungsi dari kaukus adalah : a. Memungkinkan salah satu pihak untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka ungkapkan dihadapan mitra rundingnya.

Apa itu mediasi dalam konflik?

Mediasi merupakan proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antar dua pihak atau lebih. Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa adalah pihak-pihak yang berasal dari luar pihak bersengketa.

Apakah mediasi itu wajib?

Dengan berlakunya PERMA No 2 Tahun 2003, mediasi bersifat wajib bagi seluruh perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top