Bagaimana pandangan agama Islam tentang poligami?

Bagaimana pandangan agama Islam tentang poligami?

Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya.

Alasan alasan dan syarat apakah yg harus dipenuhi oleh seorang suami yang akan berpoligami Menurut Undang Undang No 1 Tahun 1974?

UU Nomor 1 Tahun 1974 juga mensyaratkan pada Pasal 5 ayat (1 ), bahwa “Untuk dapat mengajukan permohonan harus terpenuhi syarat- syarat ;(a)Adanya persetujuan dari istri/istri-istri, (b) Adanya kepastian, bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, (c) Adanya jaminan bahwa …

Bagaimana ketentuan dasar pertimbangan Kompilasi hukum Islam dalam hal membolehkan adanya perkawinan lebih dari seorang istri poligami )?

Pasal 56 KHI : (1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. (3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bisakah poligami di Indonesia?

Dasar hukum poligami dapat kita jumpai dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Mengapa Islam membolehkan adanya poligami?

Dalam Islam, poligami merupakan cara agar lelaki tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang, seperti berzina dan juga cara untuk menjaga kehormatan perempuan dan lelaki. Poligami juga dapat menjadi cara untuk memperbanyak keturunan atau solusi bagi pasangan suami dan istri yang sebelumnya sulit memiliki anak.

Apa dasar hukum poligami?

Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam memberikan landasan hukum pemberian izin poligami melalui Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum”.

Hukum nikah poligami?

Dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Singkatnya, hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Bagaimana pandangan agama Islam tentang poligami?

Bagaimana pandangan agama Islam tentang poligami?

Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya.

3 Apa dasar hukumnya sehingga poligami dibenarkan oleh hukum Islam?

Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam memberikan landasan hukum pemberian izin poligami melalui Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum”.

Apa dampak positif dari poligami?

tetapi poligami juga memiliki sisi positif diantaranya Terhindar dari maksiat dan zina ,untuk meperbanyak keturunan ,Melindungi para janda, perawan tua dan kelebihan perempuan ,Kebutuhan sex suami terselesaikan saat istrinya melahirkan, haid, sakit, uzur dll , Istri terpacu untuk melakukan yang terbaik bagi suaminya …

Mengapa hukum Islam membolehkan poligami bagi laki laki?

Dalam Islam, poligami merupakan cara agar lelaki tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang, seperti berzina dan juga cara untuk menjaga kehormatan perempuan dan lelaki. Poligami juga dapat menjadi cara untuk memperbanyak keturunan atau solusi bagi pasangan suami dan istri yang sebelumnya sulit memiliki anak.

Seorang suami ingin beristri lebih dari satu apa Persyaratnnya Menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia pasal berapa apa aturannya?

“ 56, 57, dan 58 dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut. Pasal 56 KHI : (1) Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. (3) Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Syarat menikah lagi dalam Islam?

Syarat poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 4 kali saja. Artinya, seseorang dibatasi untuk menikahi wanita lebih dari 4 orang. Batasan menikahi 4 wanita dalam hal berpoligami ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10 wanita.

Apa dampak positif dari nilai monogami jika diterapkan dengan sungguh sungguh?

Dampak positif dari penerapan monogami dalam kehidupan manusia adalah : 1. Pasangan sah secara hukum, sehingga dia berhak menerima segala hak dan kewajibannya di depan hukum sebagai pasangan. 2. Dengan hanya satu pasangan maka terhindar dari penyakit-penyakit menular akibat bergonta-ganti pasangan.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top