Apakah warga negara asing boleh mengikuti pemilu?

Apakah warga negara asing boleh mengikuti pemilu?

Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. “Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” tegas Bahtiar.

Apakah ada negara yang tidak memiliki konstitusi?

“Bahwa setiap negara pasti memiliki konstitusi, namun tidak setiap negara memiliki konstitusi tertulis. Negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris, Israel dan Selandia Baru,” jelas Palguna menjelaskan konstitusi dari negara yang tidak terdokumentasikan tersebut.

Sejak kapan Mahkamah Konstitusi ada di Indonesia?

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Didirikan 18 Agustus 2003
Dasar hukum Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Yurisdiksi Indonesia
Jenis perkara Menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu

Siapa saja yang bisa menjadi peserta pemilu?

Kenali Syarat dan Kategori Pemilih dalam Pemilu 2019

  • Warga Negara Indonesia,
  • Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun,
  • Terdaftar sebagai pemilih di DPT,
  • Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya,
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,

Apakah WNI asal WNA bisa menjadi kandidat pemilu?

KTP-el WNA Tak Bisa Dipakai Memilih dalam Pemilu.

Apakah seorang warga negara asing memiliki hak untuk memilih dan dipilih?

Dalam penjelasannyaZudan memastikan Warga Negara Asing (WNA) tak memiliki Hak Pilih pada Pemilu Serentak 2019 meski memiliki KTP elektronik. Tak hanya itu, kepemilikan KTP elektronik juga diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih.

Haruskah setiap negara memiliki konstitusi Jika ya untuk apa konstitusi diperlukan?

Syarat terbentuknya suatu negara yaitu setiap negara harus memiliki konstitusi, tanpa adanya konstitusi negara tersebut tidak mungkin terbentuk. Dalam suatu ketatanegaraan konstitusi merupakan hal pokok yang harus terpenuhi dan tidak dapat terpisahkan.

Bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia?

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara. Dengan demikian, kedudukan Mahkamah Konstitusi sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK dan Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga baru, MK merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, disamping MA.

Kapan putusan hakim menjadi yurisprudensi?

Hasil penelitian BPHN pada 1995 menyimpulkan bahwa suatu putusan hakim dapat disebut sebagai yurisprudensi, apabila putusan hakim itu memenuhi unsur-unsur berikut: (a) Putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturan perundang-undangannya; (b) Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap; (c) Telah …

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top