Apakah jaminan fidusia dapat dialihkan kepada pihak lain?

Apakah jaminan fidusia dapat dialihkan kepada pihak lain?

Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang selanjutnya akan disebut UUJF menyatakan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang Page 6 tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu …

Bagaimana proses terjadinya jaminan fidusia?

Tata cara pendaftaran jaminan fidusia adalah dengan cara melakukan permohonan pendaftaran disertai starat- syarat hyang telah ditetapkan ke kantor jaminan fidusia dengan membayar biaya pendaftaran, setelah itu dibuatkan sertifikat jaminan fidusia.

Lampiran Surat Kuasa LHKPN dikirim kemana?

Tanggungan) wajib ditandatangan basah setiap nama yang tercantum dalam surat kuasa diatas materai Rp. 6.000 dan segera dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN, Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

Kapan lahirnya jaminan fidusia?

Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”), jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan …

Kapan pelaporan LHKPN?

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN Sebelum 31 Maret 2022. JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021.

Wajib lapor LHKPN Siapa saja?

Yang wajib melaporkan LHKPN adalah: 1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan 2. Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai …

Apa fungsi fidusia?

Fungsi jaminan fidusia sebagai lembaga jaminan dalam pemberian kredit adalah sebagai saran pengaman dalam pemberian kredit apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah atau debitur atau apabila nasabah atau debitur tersebut tidak dapat salah satu ketentuan yang diperjanjikan sesuai dengan wktu yang ditentukan.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top