Daftar isi
Apakah adopsi anak bisa dibatalkan?
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak dapat dibatalkan dengan alasan anak angkat telah melakukan perbuatan melawan hukum sepanjang perbuatannya tersebut dilakukannya dengan kesengajaan. Kelalaian anak angkat tidak dapat membatalkan pengangkatan anak.
Apa hukumnya dalam Al Quran mengadopsi anak?
Dalam fatwanya ulama NU menyatakan, “Mengangkat anak orang lain untuk diperlakukan, dijadikan, diakui sebagai anak sendiri hukumnya tidak sah.” “Pengangkatan anak tak bisa menjadikan anak itu sederajat dengan anak sendiri di dalam nashab, mahram, ataupun hak waris,” kata ulama NU dalam fatwanya.
Dimana pengaturan mengenai adopsi?
Tata cara adopsi anak telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
Bagaimana hukum Islam dan pengangkatan anak?
Prinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam adalah bersifat pengasuhan anak dengan tujuan agar seorang anak tidak sampai terlantar atau menderita dalam pertumbuhan dan perkembangannya tanpa harus memutuskan hubungan hukum dengan orang tua kandungnya, tidak menasabkan dengan orang tua angkatnya, serta tidak …
Apakah Rasulullah pernah mengadopsi anak?
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, Islam membolehkan umatnya untuk mengadopsi anak. Bahkan, Nabi Muhammad SAW pernah mengangkat seorang anak, yakni Zaid bin Haritsah.
Apa saja persyaratan adopsi anak?
Syarat-Syarat Orangtua untuk Mengadopsi Anak
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
Apa yg dimaksud dengan anak angkat?
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendefinisikan anak angkat dalam pasal 171 huruf (h) sebagai :”anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan”.