Apa yang dimaksud penyalahgunaan?

Apa yang dimaksud penyalahgunaan?

Secara sederhana, penyalahgunaan dapat dimaknai sebagai sebentuk perilaku, sikap, perbuatan, ucapan, maupun pemikiran, baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu disertai niat buruk dengan tujuan untuk mengambil keuntungan demi kepentingan diri sendiri secara merugikan …

Apa yang dimaksud dengan abuse of power?

Abuse of Power merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik atau penguasa dengan agenda kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan kelompok atau korporasi.

Penyalahgunaan wewenang Pasal berapa?

Intisari Jawaban. Larangan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Apa saja penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan?

Adakalanya tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut disebabkan karena kebijakan publik yang hanya dipandang sebagai kesalahan prosedur dan administratif, akan tetapi apabila dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian dan keuangan …

Apa yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan kekuasaannya?

Kurangnya pengawasan, hukum yang lemah, serta mental dan moral yang tidak baik dari para pelaku (penguasa, pejabat) adalah kunci terjadinya pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum bisa berupa mafia hukum, tindak korupsi, penggelapan dan sebagainya.

Mengapa terjadi abuse of power?

Abuse of power terjadi jika sesuatu yang salah dan secara umum ditolak, dipaksakan untuk menjadi benar dan dipaksakan untuk diterima, sekalipun bertentangan dengan norma umum. Jabatan dalam posisi apa saja berpotensi melakukan abuse of power jika tidak mengutamakan karakter kebajikan.

Bagaimana tindakan pemerintah dapat dikatakan menyalahgunakan wewenang?

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau.

Bagaimana UU No 30 Tahun 2014 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang?

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Apa akibat hukum dari penyalahgunaan wewenang?

Akibat hukum pejabat pemerintahan terhadap penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara karena adanya kesalahan administratif/maladministratif menjadi tanggung jawab pribadi dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan yang dia lakukan.

Apa yang dimaksud penyalahgunaan kewenangan?

Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal …

Apakah penyalahgunaan wewenang termasuk korupsi?

Delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU PTPK, yang dinyatakan sebagai berikut: Setiap orang yang dengan tujuan mengun- tungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan …

Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang menurut Uuap?

Dalam UUAP (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan), penyalahgunaan wewenang merupakan genus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni (1) melampaui wewenang; (2) mencampur-adukan wewenang; (3) bertindak sewenang-wenang.

Apa yang dimaksud dengan kewenangan?

Kewenangan (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan wewenang?

Wewenang merupakan hak dan kekuasaan pemegang jabatan untuk memilih, mengambil sikap, atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung berhasilnya pelaksanaan tugas.

Apa perbedaan antara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan?

kewenangan’ dalam Pasal 3 UU PTPK, perlu dipedomani kriteria berikut: (a) Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan tanpa dasar hukum sama sekali, tanpa pelaku mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut, sedangkan menyalahgunakan kewenangan adalah perbuatan yang dilakukan pelaku dalam lingkup …

Bagaimana cara mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang?

Bagaimana cara mengatasi penyalahgunaan kekuasaan?

  1. menciptakan pendidikan anti korupsi.
  2. membangun supremasi hukum dengan kuat.
  3. menciptakan kondisifitas nyata disemua daerah.
  4. eksistensi para aktivis.
  5. membangun pendidikan moral sedini mungkin.
  6. pembekalan pendidikan religi yg intensif.

Apa yang dimaksud dengan kewenangan dan wewenang?

Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang, sedangkan wewenang itu sendiri yaitu suatu spesifikasi dari kewenangan yang artinya barang siapa disini adalah subyek hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang, maka subyek hukum berwenang untuk melakukan sesuatu tersebut dalam kewenangan …

Pengertian kewenangan dan wewenang dan apa perbedaannya?

Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang, sedangkan wewenang adalah suatu spesifikasi dari kewenangan, artinya barang siapa (subyek hukum) yang diberikan kewenangan oleh undang-undang, maka ia berwenang untuk melakukan sesuatu yang tersebut dalam kewenangan itu.

Apa yang dimaksud penyalahgunaan?

Apa yang dimaksud penyalahgunaan?

Secara sederhana, penyalahgunaan dapat dimaknai sebagai sebentuk perilaku, sikap, perbuatan, ucapan, maupun pemikiran, baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu disertai niat buruk dengan tujuan untuk mengambil keuntungan demi kepentingan diri sendiri secara merugikan …

Bagaimana tindakan pemerintah dapat dikatakan menyalahgunakan wewenang?

Penyalahgunaan wewenang merupakan suatu tindakan pemerintah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari aspek akuntabilitas, responbilitas, dan responsivitas, artinya bisa dikatakan suatu perbuatan pejabat administrasi negara melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana materil dan tindak pidana formil, dan/ …

Penyalahgunaan wewenang apakah bisa dipidana?

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup.

Bagaimana UU No 30 Tahun 2014 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang?

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan narkoba brainly?

Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya.

Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang menurut Uuap?

Dalam UUAP (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan), penyalahgunaan wewenang merupakan genus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni (1) melampaui wewenang; (2) mencampuradukkan wewenang; (3) bertindak sewenang- wenang.

Dalam hal apa seorang pejabat pemerintahan dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang?

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa yg dimaksud dengan penyalahgunaan kekuasaan baik secara sengaja maupun tidak sengaja?

Penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk “penyimpangan dalam jabatan” atau “pelanggaran resmi” adalah tindakan yang melanggar hukum, yang dilakukan dalam kapasitas resmi, yang memengaruhi kinerja tugas-tugas resmi.

Bilamanakah seorang pejabat tata usaha negara dikatakan menyalahgunakan kewenangan?

Dalam kasus di atas, pejabat terkait dapat dikatakan menyalahgunakan wewenang apabila dalam persidangan di PTUN terbukti bahwa perbuatan mereka menerima dana bagi hasil pemungutan pajak bumi dan bangunan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mengingat dasar hukum yang dijadikan alasan oleh mereka telah …

Apa saja tujuan dari UU Nomor 30 Tahun 2014?

Tujuan administrasi pemerintahan sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu (2014:6); a. menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan; b. menciptakan kepastian hukum; c. mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang; d. menjamin akuntabilitas …

UU No 30 Tahun 2014 Tentang apa?

Dasar hukum Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, Undang-Undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top