Apa yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota?

Apa yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota?

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang terdiri atas Bupati/Wali kota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

Apa itu sistem pemerintahan daerah?

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.

Apa yang dimaksud dengan asas dekonsentrasi?

Dekonsentrasi menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 adalah pelimpahan wewenang pemerin- tahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dapat dilakukan kepada gubernur.

4 Apa yang dimaksud dengan pemerintah daerah?

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara …

Apa produk hukum yang dapat dibuat oleh pemerintah daerah?

Produk Hukum Daerah adalah Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Walikota, Keputusan Bersama Walikota, Keputusan Walikota dan Instruksi Walikota dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Apakah isi dari pasal 18 ayat 1 UUD 1945?

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dengan jelas bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang.” Dalam pasal …

Apa yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti luas dan sempit?

Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Â Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.

Siapa saja yang dimaksud dengan pemerintah pusat?

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top