Apa maksud PNS Diperbantukan?

Apa maksud PNS Diperbantukan?

Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang diperbantukan yang selanjutnya disebut Pegawai Diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang berdasarkan suatu Keputusan Menteri Keuangan ditugaskan bekerja pada Badan Usaha Milik Negara/lembaga pemerintah/lembaga non pemerintah baik dalam maupun luar …

Dimana sajakah PNS Daerah bertugas?

PNS daerah adalah pegawai yang ditugaskan di kantor pemerintahan daerah setingkat Provinsi, Kota, Kabupaten ataupun Desa. Hampir sama dengan PNS yang bertugas di pusat, PNS daerah juga berperan mengambil bagian dalam kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat.

Siapakah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan PNS?

Sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden. Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden …

Apa itu singkatan DPK?

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.

Apa itu DPK dan DPB?

Seiringan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua penugasan PNS dengan status Dipekerjakan (DPK) dan Diperbantukan (DPB) yang telah lama diterapkan bagi PNS, kini sudah tidak berlaku lagi.

Apa itu DPK universitas?

DPK itu kependekan dari dipekerjakan, artinya dosen yang bersangkutan adalah dosen yang diangkat sebagai aparatur negara (dulu istilahnya PNS) di kopertis kemudian ditempatkan di perguruan tinggi tertentu.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top