Apa kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan?

Apa kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan?

Di dalam UU No.22 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa kewenangan daerah adalah: “Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.1” Kewenangan ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan …

Apa saja kewenangan pemerintah?

Kewenangan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (l) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya.

Siapa sajakah yang melaksanakan Pemerintahan Daerah?

Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, dan perangkat daerah.

Kewenangan seluas luasnya pemerintah daerah dalam bidang apa saja?

Luas yaitu keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali 6 hal yaitu :

  • Politik Luar Negeri.
  • Pertahanan Keamanan.
  • Peradilan.
  • Moneter Fiskal.
  • Agama.
  • Kewenangan Bidang Lain.

Apa saja kewenangan pemerintah pusat?

Kewenangan Pemerintah Pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.

Siapa saja yang termasuk kepala daerah?

Kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah.

Apa perbedaan istilah good governance dan good Government?

Jawaban: 1. Government yaitu penyelenggara pemerintahan atau lebih dikenal dengan kelembagaannya. sedangkan good governance yaitu tata kelola pemerintahan yang baik.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top