Daftar isi
Apa itu rehabilitasi Dalam Hukum?
“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai …
Bagaimana fungsi rehabilitasi bagi pecandu?
Selain membantu dalam permasalahan fisik, rehabilitasi juga akan membantu pecandu secara emosional. Pada umumnya, pecandu memiliki masalah emosional karena ketergantungannya terhadap narkoba. Kemudian, pada beberapa kasus, permasalahan emosional menjadi penyebab utama seseorang mulai mencoba dan terjerumus narkoba.
Apa yang dimaksud dengan tindakan rehabilitas?
Rehabilitasi adalah Perbaikan dan Pemulihan semua aspek layanan publik/ masyarakat sampai tingkat memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama Normalisasi/ berjalannya secara wajar berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.
Bagaimana cara menanggulangi penyalahgunaan narkoba?
Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam kelompok masyarakat agar upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam masyarakat ini menjadi lebih efektif.
Bagaimana hakim mengadili kasus narkoba?
Dalam mengadili kasus tersebut, hakim terikat pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya memberikan batasan kadar narkoba yang didapati saat penangkapan. Di atas batas maksimal, maka dikenakan aturan hukum yang berlaku di UU Narkotika, bukan pecandu lagi.
Apakah penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan nasional?
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba.
Apakah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak?
Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.