Daftar isi
- 1 Apa isi Permendikbud Nomor 20 tahun 2016?
- 2 Siapa yang menetapkan Standar Nasional Pendidikan?
- 3 Apa yang dimaksud dengan silabus berdasarkan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah?
- 4 Apa saja komponen komponen silabus berdasarkan Permendikbud No 22 Tahun 2016?
Apa isi Permendikbud Nomor 20 tahun 2016?
Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Siapa yang menetapkan Standar Nasional Pendidikan?
25. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang apa?
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Apa saja isi dari standar kompetensi lulusan?
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan
- Satuan Pendidikan terdiri dari: SD, MI, SDLB, dan Paket A; SMP, MTs, SMPLB, dan Paket B; dan.
- Kelompok Mata Pelajaran terdiri dari agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan budi pekerti, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan jasmani olahraga dan kesehatan.
- Mata Pelajaran.
Apa yang dimaksud dengan silabus berdasarkan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah?
Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan. 1. Silabus Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
Apa saja komponen komponen silabus berdasarkan Permendikbud No 22 Tahun 2016?
Silabus yang mengacu pada Permendikbud Nomor 22, Tahun 2016 tentang Standar Proses (Kemendikbud, 2016c) harus mengandung sembilan komponen, yaitu: (1) identitas mata pelajaran, (2) identitas sekolah, (3) kompetensi inti, (4) kompetensi dasar, (5) materi pokok, (6) kegiatan pembelajaran, (7) penilaian, (8) alokasi waktu …