Daftar isi
- 1 Apa yang dimaksud dengan concursus Creditorium?
- 2 Apakah debitur boleh melakukan permohonan Kepailitan?
- 3 Mengapa dalam kepailitan debitor harus memiliki minimal dua kreditor?
- 4 Apa syarat syarat agar debitur dapat dipailitkan?
- 5 Apa yang dimaksud dengan insolvensi?
- 6 Apa yang membuat suatu perkara Kepailitan dinyatakan berakhir?
Apa yang dimaksud dengan concursus Creditorium?
Concursus creditorum itu adalah syarat mengenai keharusan adanya dua atau lebih kreditur agar seorang debitur dinyatakan pailit.
Kreditur apa yang dapat mengajukan permohonan pailit?
Dalam kepailitan, terdapat 3 macam Kreditur, yakni kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkuren. Kejaksaan untuk kepentingan umum yang dapat diartikan sebagai kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UUK-PKPU).
Apakah debitur boleh melakukan permohonan Kepailitan?
Debitur dapat mengajukan permohonan pailit, apabila mempunyai dua atau lebih kreditur yang tidak dapat menjalankan kewajiban yaitu membayar utang beserta bunganya yang telah jatuh tempo.
Apa yang dimaksud dengan asas pari passu prorata parte?
Asas pari passu pro rata parte ini diatur dalam Pasal 1132 KUHPer, makna dari Pasal 1132 KUHPer ini adalah bahwa semua kreditor, mempunyai hak yang sama atas aset dari debitur, kecuali ada alasan-alasan yang sah untuk lebih diutamakan atau didahulukan.
Mengapa dalam kepailitan debitor harus memiliki minimal dua kreditor?
Untuk mengajukan kepailitan hanya diperlukan dua orang kreditur dan salah satu utangnya tidak dibayar pada waktunya, sehingga hanya mendasarkan pada ketidakmauan (unwilling) dari si debitur dan bukan pada kemampuan (unable) debitur dalam membayar utang.
Bagaimana cara mengajukan gugatan pailit?
Syarat dan Prosedur Pengajuan Kepailitan
- Pengajuan Kepengadilan.
- Penyampaian Pernyataan Permohonan Pailit.
- Sidang Pemeriksaan Permohonan Kepailitan.
- Pemanggilan Debitur Oleh Pengadilan.
- Pemanggilan Kreditur.
- Pemanggilan Debitur dan Kreditur dengan Surat Kilat.
- Putusan Pengadilan Terkait Kepailitan.
- Pembacaan Putusan.
Apa syarat syarat agar debitur dapat dipailitkan?
Syarat untuk dapat diajukan pailit yaitu adanya utang, Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Apakah syarat pengajuan permohonan Kepailitan?
Syaratnya adalah adanya utang yang salah satunya minimal sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selanjutnya, ada 2 atau lebih kreditur, adanya debitur, permohonan pernyataan pailit dan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga.
Apa yang dimaksud dengan insolvensi?
Definisi Insolvensi “Insolvensi adalah insolvency yaitu ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta.”
Apa yang dimaksud dengan prinsip going concern dalam proses kepailitan?
Going concern pada dasarnya dilakukan sebagai upaya menjaga dan/atau meningkatkan harta pailit. Dalam hal ini, aset-aset Debitur pailit dioptimalisasi agar nilainya meningkat. Khususnya apabila banyak dari aset-aset Debitur yang bersifat aset dengan special purpose.
Apa yang membuat suatu perkara Kepailitan dinyatakan berakhir?
Kepailitan dapat berakhir dengan cara insolvensi apabila utang debitur kepada kreditur telah dibayar lunas. Cara lain dalam mengakhiri sebuah kepailitan ialah dengan cara rehabilitasi, rehabilitasi dapat diterima apabila kreditur telah menerima pembayaran utang seluruhnya.