Daftar isi
Bagaimana mendapatkan sertifikasi BNSP?
Tahapan Pengajuan Sertifikasi BNSP
- Uji Kompetensi Tes Tulis. Jika telah dinyatakan lolos pada tahap pra-assessment, maka Anda berhak mengikuti uji kompetensi tes tulis yang diadakan oleh BNSP. Dalam tes ini, materi yang diujikan sesuai bidang profesi Anda.
- Uji Kompetensi Tes Praktik.
- Pengumuman.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat kompetensi kerja?
Cara Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Anda bisa melakukan pendaftaran ke lembaga tersebut untuk melakukan proses sertifikasi diinginkan. Biasanya akan ada waktu selama beberapa hari untuk menjalankan sertifikasi sebelum seseorang diuji dan mendapatkan sertifikat sesuai kemampuan.
Apa saja sertifikasi profesional?
5 Jenis Sertifikasi Profesi di Indonesia
- Sertifikasi Profesi KKNI.
- Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional.
- Sertifikasi Profesi Paket (Cluster)
- Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi.
- Sertifikasi Profesi Okupansi.
Apa gunanya sertifikat BNSP?
Karena bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden, maka BNSP pun dibentuk oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah guna menjamin kualitas kompetensi kerja di seluruh sektor profesi yang ada di Indonesia.
Apa saja tes BNSP?
Pada dasarnya, dalam uji kompetensi sertifikasi BNSP ada 4 tahapan ujian yang harus dilalui, yaitu ujian tulis, ujian praktik, wawancara, dan verifikasi portfolio. Banyak calon asesi (sebutan bagi pekerja yang mengikuti uji kompetensi) yang merasa khawatir saat menghadapi asesor (penguji).
Siapa yg berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi?
(3) Sertifikat kompetensi kerja diberikan oleh BNSP kepada lulusan pelatihan dan/atau tenaga kerja berpengalaman setelah lulus uji kompetensi.
Serkom apa?
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Apa fungsi sertifikat LSP?
FUNGSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai : Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut : Membuat materi uji kompetensi.