Daftar isi
- 1 Siapa yang mengangkat duta besar dan konsul?
- 2 Apa bedanya konsul dan duta besar?
- 3 Siapakah yang menunjuk duta besar?
- 4 Mengangkat duta dan Konsul pasal berapa?
- 5 Apa fungsi duta dan konsul?
- 6 Apa fungsi duta konsulat?
- 7 Apa Konsuler itu?
- 8 Mengapa dalam mengangkat duta dan konsul Presiden RI harus memperhatikan pertimbangan dari DPR?
Siapa yang mengangkat duta besar dan konsul?
Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Apa bedanya konsul dan duta besar?
Duta termasuk ke dalam perwakilan diplomatik, sedangkan konsul atau konsulat termasuk ke dalam perwakilan konsuler. Perwakilan diplomatik dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Adapun perwakilan konsuler dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Duta Besar LBBP) adalah Pejabat Negara Eksekutif yang diangkat oleh Presiden yang mewakili Negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.
Siapa yang mengangkat dan memberhentikan perwakilan diplomatik?
Formasi kepegawaian Perwakilan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (1) Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.
Mengapa kepala negara mengangkat duta dan Konsul?
Alasan terlibatnya DPR dalam mengangkat serta menerima Duta dan Konsul adalah untuk menjaga obyektifitas terhadap kemampuan dan kecakapan seseorang pada jabatan tersebut.
Mengangkat duta dan Konsul pasal berapa?
Pengangkatan Duta dan Konsul merupakan tugas Presiden Indonesia sebagai Kepala Negara. Hal ini disebutkan dengan jelas pada UUD 1945 Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara pasal 13 ayat (1) dengan bunyi: ‘Presiden mengangkat duta dan konsul. ‘
Apa fungsi duta dan konsul?
duta bertugas sebagai perwakilan resmi dari suatu negara di negara lain untuk urusan politik dan pemerintahan. sedangkan konsul bertugas sebagai perwakilan resmi dari suatu negara di negara lain untuk urusan ekonomi dan perdagangan.
Apa fungsi duta konsulat?
Fungsi duta dan konsulat yaitu mewakili negara asal duta dan konsulat dalam berdiskusi dan berperan dalam stabilitas politik di ASEAN. Pengiriman duta dan konsulat rutin dilakukan agar wakil negara selalu ada dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai bagian dari ASEAN.
Duta Besar kerjanya apa?
Duta besar adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional. Duta besar suatu negara memiliki peran untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negaranya di luar negeri.
Siapakah perwakilan diplomatik dari negara Indonesia?
“Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan peruntusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan pemerintah Republik Indonesia.”
Apa Konsuler itu?
Mengutip KBBI, konsul adalah orang yang diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau perihal warga negaranya di negara lain.
Mengapa dalam mengangkat duta dan konsul Presiden RI harus memperhatikan pertimbangan dari DPR?
Hal tersebut berbeda setelah diadakannya amandemen UUD 1945, yang mengharuskan adanya pertimbangan DPR dalam mengangkat dan menerima Duta dan Konsul. Alasan terlibatnya DPR dalam mengangkat serta menerima Duta dan Konsul adalah untuk menjaga obyektifitas terhadap kemampuan dan kecakapan seseorang pada jabatan tersebut.