Daftar isi
Bagaimana pandangan agama Islam tentang poligami?
Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya.
Alasan alasan dan syarat apakah yg harus dipenuhi oleh seorang suami yang akan berpoligami Menurut Undang Undang No 1 Tahun 1974?
UU Nomor 1 Tahun 1974 juga mensyaratkan pada Pasal 5 ayat (1 ), bahwa “Untuk dapat mengajukan permohonan harus terpenuhi syarat- syarat ;(a)Adanya persetujuan dari istri/istri-istri, (b) Adanya kepastian, bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, (c) Adanya jaminan bahwa …
Bagaimana ketentuan dasar pertimbangan Kompilasi hukum Islam dalam hal membolehkan adanya perkawinan lebih dari seorang istri poligami )?
Pasal 56 KHI : (1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. (3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bisakah poligami di Indonesia?
Dasar hukum poligami dapat kita jumpai dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Mengapa Islam membolehkan adanya poligami?
Dalam Islam, poligami merupakan cara agar lelaki tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang, seperti berzina dan juga cara untuk menjaga kehormatan perempuan dan lelaki. Poligami juga dapat menjadi cara untuk memperbanyak keturunan atau solusi bagi pasangan suami dan istri yang sebelumnya sulit memiliki anak.
Apa dasar hukum poligami?
Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam memberikan landasan hukum pemberian izin poligami melalui Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum”.
Hukum nikah poligami?
Dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Singkatnya, hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.