Daftar isi
Apakah kontrak kerja merupakan remeh?
Kontrak Kerja. Kalimat tersebut mungkin terdengar familiar terhadap semua orang, namun tidak semua pernah menandatangai kontrak semacam itu. Karena tentu saja, kontrak kerja hanyalah berlaku bagi semua orang yang bekerja terhadap suatu perusahaan. Kontrak kerja idealnya tidak dianggap remeh.
Apakah kontrak kerja itu bersifat mengikat?
Karena kontrak kerja itu akan bersifat mengikat dan pada umumnya bertujuan agar perusahaan memenuhi kewajibannya dan juga tentu saja karyawan agar dapat bekerja sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan. Baik bagi Anda pekerja lepas apalagi bagi Anda pekerja tetap di suatu perusahaan.
Apa yang merupakan bentuk kontrak?
Dengan demikian bentuk kontrak terdiri atas: Kuitansi. Surat Perintah Kerja (SPK). Surat perjanjian. Surat pesanan. Bukti pembelian/pembayaran merupakan bentuk kontrak yang digunakan untuk pengadaan brang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Siapa pihak yang bersepakat di dalam kontrak?
Masing-masing pihak yang bersepakat di dalam kontrak, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbitenis).
Apakah materai boleh ditambahkan dalam kontrak kerja?
Dengan demikian, materai bukan syarat sebuah perjanjian kerja. Materai boleh ditambahkan, tetapi tidak wajib, tergantung kemauan para pihak. Penggunaan materai dalam kontrak kerja punya fungsi terkait dengan persoalan hukum di kemudian hari.
Apakah KONTRAK KERJA harus dilakukan dengan karyawan baru?
Ketika menerima karyawan baru untuk bekerja di perusahaan Anda, hal pertama yang harus dilakukan adalah penandatanganan kontrak kerja. Kontrak atau perjanjian kerja didefinisikan sebagai perjanjian antara karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Apakah kontrak kerja dibuat untuk waktu tertentu?
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”). PKWT didasarkan atas: [1] selesainya suatu pekerjaan tertentu. Anda menyebutkan kontrak kerja, tetapi Anda tidak menjelaskan kontrak kerja yang Anda maksud adalah PKWT atau PKWTT.