Daftar isi
Apakah setiap napi dapat remisi?
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
Berapa hari remisi?
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
Kapan dapat remisi?
Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
Siapa saja yang mendapatkan remisi?
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: – berkelakuan baik; dan – telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Siapakah yang berhak memberikan remisi?
Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Bagaimana cara mendapatkan remisi?
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: – berkelakuan baik; dan – telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. – telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Berapa remisi 17 Agustus?
Merdeka.com – Sebanyak 536 narapidana Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi ini dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia pada Selasa, 17 Agustus 2021 besok.
Mengapa narapidana koruptor dinilai tidak layak untuk mendapatkan pengurangan hukuman melalui kebijakan remisi?
Para narapidana korupsi tersebut tidak mendapatkan remisi karena tidak membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan.
Apa yang dimaksud dengan hak remisi?
Remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Sementara dalam Kamus Hukum yang lain memberikan pengertian remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana.
Apa itu pemberian remisi?
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (“Anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.