Daftar isi
Siapakah yang membuat daftar urut kepangkatan?
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara membuat dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas. Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Bagaimana urutan penyusunan DUK?
Cara Pengisian Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
- Penulisan Nomor Urut.
- Penulisan Nama.
- Penulisan NIP.
- Penulisan Gol. / Ruang Pangkat Terakhir.
- Penulisan TMT Kenaikan Pangkat.
- 6. Penulisan Nama Jabatan.
- 7. Penulisan Eselon.
- Penulisan TMT Eselon.
Apa itu daftar urutan kepangkatan?
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Apa yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepegawaian?
Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
Apa yang dimaksud dengan duk dan coba urutkan penyusunan DUK tersebut?
Pengertian DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Mengapa pemerintah perlu mengatur cara menyusun DUK?
karena DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus.
Golongan 3d pangkatnya apa?
IIIA adalah penata muda. IIIB adalah penata muda tingkat 1. IIIC adalah penata. IIID adalah penata tingkat 1.
Apa yang kamu ketahui mengenai duk?
Jawaban: Daftar urut kepangkatan adalah sebuah daftar yang digunakan dalam kepangkatan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, dan dilakukan secara berurutan.