Daftar isi
- 1 Siapa yang mengurus pembagian warisan?
- 2 Apa akibatnya jika dalam pembagian warisan ahli waris menolak warisan tersebut?
- 3 Apakah ahli waris dapat menolak warisan?
- 4 Apakah ahli waris yang sudah menolak warisan tsb dapat kemudian kembali menjadi ahli waris memulihkan kembali kedudukannya sbg ahli waris?
Siapa yang mengurus pembagian warisan?
Ahli waris inilah merupakan pihak yang akan mendapatkan bagian dari harta yang diwariskan oleh pewaris. Di dalam beberapa contoh surat keterangan warisan, ahli waris secara sah ini biasanya karena memiliki hubungan orang tua, anak maupun pernikahan.
Apa akibatnya jika dalam pembagian warisan ahli waris menolak warisan tersebut?
Dengan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, maka orang tersebut tidak berhak atas harta warisan. Dan akibat hukum adanya penolakan warisan adalah seseorang akan kehilangan haknya untuk mewaris, sehingga orang itu dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan bagian legietieme portianyapun akan hilang.
Bagaimana hukumnya warisan?
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum Waris Adat, hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata.
Apa yang harus dilaksanakan oleh ahli waris dalam mengurus harta peninggalan mayat?
1 Untuk menjadikan harta peninggalan itu menjadi hak penuh harta warisan, maka ahli waris berkewajiban: a. Membayar biaya penyelenggaraan jenazah. b. Membayar hutang-hutang pewaris. c. Membayar wasiat pewaris.
Apakah ahli waris dapat menolak warisan?
Dari pendapat-pendapat di atas, menurut kami, pada prinsipnya dalam hukum waris Islam ahli waris tidak boleh menolak warisan. Namun, penolakan warisan oleh ahli waris dapat dilakukan jika disetujui oleh para ahli waris dan memang pengunduran diri tersebut atas dasar kerelaan dan niat yang baik.
Apakah ahli waris yang sudah menolak warisan tsb dapat kemudian kembali menjadi ahli waris memulihkan kembali kedudukannya sbg ahli waris?
Mengenai status ahli waris yang telah ditolak, tiada seorang pun yang dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakan suatu warisan. Kecuali penolakan itu merupakan akibat dari penipuan atau karena paksaan (Pasal 1065 KUH Perdata).
Apa hukum waris Islam sepenuhnya?
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian “Hukum waris islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan …