Daftar isi
Prinsip Perbankan apa saja?
Di Indonesia, kegiatan perbankan dilandasi oleh 4 (empat) asas atau prinsip yang dimana asas hukum tersebut meliputi asas demokrasi ekonomi, asas kepercayaan (fiduciary principle), asas kerahasiaan (confidentiality), dan asas kehati-hatian (prudential Page 3 3 principle).
Apakah prinsip dan asas dari hukum perbankan kita jelaskan?
Asas yang digunakan dalam perbankan adalah asas demokrasi ekonomi dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian, yang termaktub dalam pancasila dan UUD 1945 dan tersimpulkan dalam pasal 33 UUD 1945 yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Apa itu 5C dalam marketing?
Analisis 5C merupakan Company, Collaborator, Customers, Competitors dan Climate Analisis menggunakan lima elemen tersebut sering digunakan karena dianggap efektif dan sederhana. Analisis aspek perusahaan dilakukan terhadap visi, strategi, kapabilitias, lini produk, teknologi, budaya, dan tujuan dari perusahaan.
Apakah analisis pembiayaan itu penting?
Analisis pembiayaan sangat diperlukan oleh bank, karena dapat mengetahui kondisi calon nasabah pembiayaan itu sendiri.
Apakah asas perbankan Indonesia?
Asas dan Fungsi Bank Asas perbankan Indonesia tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu: “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.
Apa yang dimaksud dengan asas hukum perbankan?
Prinsip Asas kepercayaan (fiduciary relationship) digunakan sebagai perlindungan secara tidak langsung oleh pihak perbankan terhadap kepentingan œ kepentingan nasabah penyimpan dana dan untuk kepentingan bank itu sendiri atas resiko kerugian yang timbul dari suatu tindakan atau timbul dari kebijaksanaan dan kegiatan …
Jelaskan apa yang dimaksud dengan prinsip konvensional?
Prinsip konvensional: prinsip yang berdasarkan pada aturan umum yang dibuat meskipun sudah baik tetapi tidak mengindahkan kaidah-kaidah agama. Adanya sistem bunga, nasabah memiliki kewajiban membayar bunga meski mengalami kerugian usaha, dan tidak terdapatnya ketentuan untuk jenis usaha yang dibiayai.