Mengapa untuk menciptakan good corporate governance dibutuhkan peran dari komite Audit?
Peran penting komite audit untuk menciptakan good corporate governance, membuat adanya tuntutan untuk mempertahankan independensi komite audit dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Komite audit yang independen akan berlaku adil kepada setiap pihak yang berkaitan dengan perusahaan.
Siapa saja anggota Komite Audit?
Komite Audit
- Komite Audit minimal terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yaitu satu orang Ketua yang harus berasal dari Komisaris Independen dan 2 anggota lainnya dari pihak eksternal.
- Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris, serta bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Dalam menjalankan tugasnya Komite Audit berkoordinasi dengan siapa saja?
Komite Audit berkoordinasi secara erat dengan auditor internal, auditor eksternal, serta berbagai tingkat pejabat eksekutif Perusahaan. Komite Audit dibentuk oleh dan melapor langsung kepada Dewan Komisaris.
Komite apa saja yang wajib dibentuk Dewan Komisaris?
11. Komite adalah komite yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang terdiri dari komite audit, komite pemantau risiko, komite remunerasi dan nominasi, komite kebijakan tata kelola perusahaan dan komite lainnya.
Mengapa semakin banyak perusahaan memiliki komite audit?
Karena,Komite Audit terbukti memberikan nilai tambah bagi entitas/organisasi/perusahaan.Pada mulanya memang diwajibkan hanya pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap kinerja keuangan dan kepatuhan perusahaan tersebut, saat ini karena dirasa manfaatnya semakin diperlukan.
Jelaskan apa Komite audit itu dan jelaskan mengapa Komite audit tersebut dibentuk dan juga tanggung jawabnya?
Komite Audit adalah komite yang dibentuk untuk membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan komisaris. Komite ini dibentuk oleh dewan komisaris dan bersifat fakultatif atau dapat dibentuk. Hal ini sesuai dengan pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).