Mengapa suatu profesi harus memiliki kode etik?

Mengapa suatu profesi harus memiliki kode etik?

Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

Siapa yang berhak memberi sanksi jika seorang guru melanggar kode etik guru?

Pasal 9 (1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia. (3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.

Mengapa guru harus memiliki komitmen terhadap Kode Etik guru?

Biggs and blocher (1986: 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu: 1. Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi. 2. Agar guru bertanggung jawab pada profesinya. 3. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.

Apakah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran kode etik jurnalistik?

Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak.

Siapa pelanggar yang tidak mengakui pelanggaran?

Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dibuatnya setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan. Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku.

Apakah pelanggaran kode etik yang dilakukan Akuntan Publik?

Dampak pelanggaran kode etik yang dilakukan akuntan publik adalah kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, berkurang atau bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, dan pada akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.

Apakah pelanggaran kode etik yang disengaja?

Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak. Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top