Daftar isi
Kenapa pajak harus direncanakan dengan baik?
Tax planning atau perencanaan pajak penting bagi perusahaan karena pajak dianggap sebagai beban atau biaya. Dimana dapat mengurangi laba yang mereka dapatkan sehingga harus direncanakan. Agar dapat meminimalkan kerugian serta tidak menanggung utang pajak terlalu besar kedepannya.
Apa itu tax planning dan tujuannya?
Tujuan pokok dari tax planning adalah untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Tapi ingat, secara legal bukan ilegal. 😉 Tax planning adalah tindakan legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang.
Kapan sebaiknya melakukan tax planning?
dalam international tax planning umumnya dilakukan jika wajib pajak melakukan transaksi tak hanya dengan wajib pajak dalam negeri namun juga melakukan transaksi tersebut dengan wajib pajak dari luar negeri dan harus mendasar pada Undang-Undang atau perjanjian pajak atau tax treaty yang berlaku.
Kenapa menggunakan rumus ETR?
Penggunaan ETR diharapkan mampu memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai beban pajak yang akan berdampak pada laba akuntansi yang dapat dilihat dalam catatan atas laporan keuangan perusahaan. Cash ETR merupakan jumlah kas pajak yang dibayarkan dibagi dengan total laba sebelum pajak.
Apakah Konsultan pajak dapat menerima permintaan tax avoidance atau tax evasion?
Konsultan pajak yang baik akan memilih untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) secara legal, bukan pengelakkan pajak (Tax Evasion) yang ilegal. Apabila ada konsultan pajak yang menawarkan jasa pengelakkan, pengemplangan, dan penggelapan pajak, maka jangan menerima tawaran tersebut.
Apa perbedaan tax avoidance dan Tax Evasion?
yang membedakan Tax Avoidance dan Tax Evasion adalah dari sisi legalitasnya. sebenarnya yang membedakan Tax Avoidance dan Tax Evasion adalah dari sisi legalitasnya. Tax Avoidance yang mempunyai sifat legal sedangkan Tax Evasion mempunyai sifat ilegal.
Apa yang dimaksud dengan tax planning?
Pengertian Tax Planning secara teoritis, tax planning dikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan UU Perpajakan (Hoffman, 1961).