Daftar isi
E Filing mulai tahun berapa?
Jakarta, 03/03/2014 MoF (Fiscal) News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi elektronik yang dikenal dengan nama e-Filing sejak 2004 silam.
Siapakah yang dimaksud wajib pajak dalam UU No 16 Tahun 2009?
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ada berapakah fungsi pajak?
Fungsi pajak Manfaat pajak untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan membiayai pembangunan. Pajak juga digunakan pemerintah sebagai pengaturan kebijakan negara atau yang biasa disebut kebijakan fiskal.
Mengapa e-filing?
Menggunakan e-Filing tentu saja dapat menghemat biaya. Artinya, setiap Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pergi ke KPP. Dengan adanya layanan ini, maka Wajib Pajak diharapkan dapat lebih mudah dalam lapor pajak. Dan tentunya harus lebih taat lagi dalam membayar pajak.
Siapa yang mengeluarkan aplikasi e-filing?
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan e-filing, suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau …
Jelaskan siapa saja yang wajib membayar pajak?
Kewajiban pajak setiap warga negara sudah tertuang dalam UU PPH. Hanya warga negara yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun yang wajib membayar pajak. Itulah fakta tentang kewajiban membayar pajak dan penggunaan NIK untuk perpajakan.
Apa arti K2 dalam pajak?
PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.