E Filing mulai tahun berapa?

E Filing mulai tahun berapa?

Jakarta, 03/03/2014 MoF (Fiscal) News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi elektronik yang dikenal dengan nama e-Filing sejak 2004 silam.

Siapakah yang dimaksud wajib pajak dalam UU No 16 Tahun 2009?

2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ada berapakah fungsi pajak?

Fungsi pajak Manfaat pajak untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan membiayai pembangunan. Pajak juga digunakan pemerintah sebagai pengaturan kebijakan negara atau yang biasa disebut kebijakan fiskal.

Mengapa e-filing?

Menggunakan e-Filing tentu saja dapat menghemat biaya. Artinya, setiap Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pergi ke KPP. Dengan adanya layanan ini, maka Wajib Pajak diharapkan dapat lebih mudah dalam lapor pajak. Dan tentunya harus lebih taat lagi dalam membayar pajak.

Siapa yang mengeluarkan aplikasi e-filing?

Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan e-filing, suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau …

Jelaskan siapa saja yang wajib membayar pajak?

Kewajiban pajak setiap warga negara sudah tertuang dalam UU PPH. Hanya warga negara yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun yang wajib membayar pajak. Itulah fakta tentang kewajiban membayar pajak dan penggunaan NIK untuk perpajakan.

Apa arti K2 dalam pajak?

PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.

E-Filing mulai tahun berapa?

E-Filing mulai tahun berapa?

Jakarta, 03/03/2014 MoF (Fiscal) News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi elektronik yang dikenal dengan nama e-Filing sejak 2004 silam.

Bagaimana cara penyampaian SPT elektronik?

Cara lapor SPT pajak melalui DJP Online

  1. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
  2. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
  3. Pilih SPT yang akan dilaporkan.
  4. Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
  5. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan?

Untuk Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari – Desember, batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022.

Apa itu e-SPT dan e filling?

e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.

Apa fungsi dari e-filing?

Manfaat dan Pentingnya Menggunakan e-Filing Online Mempermudah proses perekaman data SPT ke dalam database DJP. Mengurangi waktu perjalanan dan kemacetan yang harus wajib pajak alami ketika ke KPP Pratama.

Bagaimana cara WP untuk memperoleh e Fin?

Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN. Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini.
  2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat. Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Apa bedanya e-filing dengan E form?

Bila menggunakan e-Filing, wajib pajak bebas melakukan pengisian SPT dimanapun, baik melalui smartphone maupun perangkat elektronik lainnya. Sebaliknya, e-Form hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer.

Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan brainly?

Bagi Wajib Pajak Badan, maka setiap tahun harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan dan OP?

Berikut tata caranya. Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top