Daftar isi
Bila kita melihat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yang masih setia kita ikuti sampai sekarang ini, tindak pidana korporasi tidak dapat dijaring, sebab korporasi tidak termasuk subyek hukum atau pelaku. Dalam KUHP yang menjadi subyek hukum adalah manusia / orang saja.
Ultimum remedium apakah termasuk dalam primum remedium?
Ultimum Remedium merupakan kebalikan dari Primum Remedium, menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Penemuan Hukum Sebuah pengantar”, Ultimum Remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia, yang mengatakan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan …
Apakah hukum pidana bersifat primum remedium?
2. Primium remedium diartikan sebagai hukum pidana yang diberlakukan sebagai pilihan utama, hukum pidana sebagai alat utama dalam penegakan hukum, bukan lagi menjadi obat terakhir melainkan obat pertama untuk membuat jera orang yang melakukan pelanggaran yang bersifat pidana.
Apakah korporasi dapat dipidana?
Yang membedakannya dengan manusia adalah korporasi sebagai subjek hukum tentunya tidak dapat dikenakan pemidanaan berupa pidana yang merampas kemerdekaan badan (penjara). Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi ATAU Pengurus, atau Korporasi DAN Pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif.
Apakah korporasi dapat dikenai pertanggungjawaban pidana jika melakukan tindak pidana?
Hal ini merupakan suatu yang wajar mengingat KUHP yang saat ini berlaku masih menganut asas “societas delinquere non potest” atau “universitas delinquere non potest” yang menyatakan bahwa korporasi (badan hukum) tidak dapat melakukan tindak pidana dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana pula.
Apa itu asas primum remedium?
Sedangkan arti primum remedium berdasarkan penelusuran kami diartikan sebagai asas yang merupakan kebalikan dari ultimum remedium, yakni hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan utama.
Mengapa hukum pidana bersifat ultimum remedium?
b. Hukum pidana sebagai ultimum remedium karena sanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripada sanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampak sampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidang hukum lain tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaran hukum (obat terakhir).
Bisakah korporasi dikatakan sebagai pelaku tindak pidana?
berarti korporasi baik sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum dianggap mampu melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.
Apa itu Administrative Penal Law?
130 regulasi37. Dinamakan Administrative Penal Law (hukum pidana khusus ekstra aturan pidana) karena merupakan hukum administrasi yang memiliki sanksi pidana namun merupakan pidana khusus karena Undang-Undangnya berada di luar KUHP.