Daftar isi
Cara menikah dalam agama Kristen?
Susunan Acara Pernikahan Kristiani yang Perlu Kalian Ketahui Sebelum Menikah
- Pembekalan pernikahan / Katekisasi Pranikah.
- Bidston Pernikahan.
- Pemberkatan.
- Pengucapan Janji Pernikahan.
- Penyematan Cincin.
- Sungkem.
- Penutup.
- Resepsi.
Apakah agama Katolik dan Protestan bisa menikah?
PERNIKAHAN KATOLIK-PROTESTAN === a thread === Apakah pasangan Protestan-Katolik itu boleh menikah di gereja Katolik? Boleh! Hukum Gereja (Kitab Hukum Kanonik = KHK) menegaskan bahwa syaratnya: Perkawinan itu dibuat di GEREJA KATOLIK, dan DI HADAPAN IMAM KATOLIK & SAKSI.
Dalam Kristen apakah boleh menikah beda agama?
Menurut Jerry, pernikahan beda agama bagi pemeluk agama Kristen sudah jelas hukumnya, yakni tidak diizinkan.
Janji nikah kristen GPDI?
GPDI. Ucapan janji mempelai pria : “ Saya ….., (nama mempelai pria) mengambil engkau,…… (nama mempelai wanita) menjadi istri saya , dengan mengasihi dan menghormati sengkau sampai maut memisahkan kita, menurut Firman Tuhan, ini janji ku padamu !
Apakah Katolik dan Kristen itu sama?
Mereka yang termasuk penganut Kristen Protestan lebih sering dikenal sebagai orang Kristen saja. Sementara para anggota Kristen Katolik Roma lebih sering dikenal sebagai Katolik saja. Kesimpulannya, istilah Kristen mencakup semua orang yang percaya pada Yesus Kristus sebagai Tuhan.
Apa perbedaan agama Katolik dan Protestan?
Perbedaan Katolik dan Protestan yang pertama yaitu terletak pada pemahaman Alkitab. Sedangkan umat Katolik, sebaliknya, tidak mendasarkan kepercayaan mereka pada Alkitab saja. Bersama dengan Kitab Suci, mereka juga terikat oleh tradisi Gereja Katolik Roma.
Cara Menikah Beda agama Menurut Islam?
Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 221. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan.
Tidak boleh menikah beda agama?
Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam, (jika tidak), akan binasalah keduatanganmu.”