Daftar isi
Berapa tarif PPh 26?
PPh pasal 26 = 20% x (Penghasilan Kena Pajak – PPh terutang) Penghitungan terseut diterapkan pada bentuk usaha tetap di Indonesia yang penghasilan atau bagian labanya tidak ditanamkan kembali di Indonesia.
PPh pasal 26 tentang apa?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Berapa besar tarif pemotongan PPh pasal 26?
Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas: Dividen. Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman. Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset.
Apa saja subjek PPh pasal 26?
Objek PPh Pasal 26 Royalti, sewa, maupun penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta. Imbalan atas jasa, pekerjaan, maupun kegiatan lain. Hadiah dan penghargaan. Pensiun serta pembayaran berkala lain.
Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan Pasal 28 dan Pasal 29?
Pajak Penghasilan PPh Pasal 28 Jika Pajak Penghasilan Pasal 28 itu adalah kelebihan bayar dan PPh Pasal 29 itu adalah kekurangan bayar. Pajak Penghasilan Pasal 28 itu adalah kelebihan pembayaran pajak pada akhir tahun.
Jelaskan siapa yang menjadi subjek PPh pasal 26?
Sedangkan pemotong PPh Pasal 26 meliputi Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri (Badan Dalam Negeri maupun Orang Pribadi Dalam Negeri), Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap dan Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.
Apakah PPh 25 sifatnya wajib?
Sejatinya, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPH Pasal 25) adalah angsuran pajak yang wajib dibayarkan setiap bulannya guna meringankan beban pajak yang dihitung di tahun mendatang.
Apakah PPh 25 sama dengan PPh Badan?
PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 hampir sulit dibedakan. Keduanya adalah PPh Badan, pajak atas laba perusahaan. Dalam praktiknya, PPh badan bisa dicicil selama periode pajak berjalan. Kedua pajak ini bertujuan untuk meringankan WP dengan memberikan cicilan akan mempercepat uang masuk ke kas negara.