Daftar isi
Bagaimana peran LPS sebagai jaring pengaman sistem perbankan nasional?
Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Apa Peran Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004?
Penjaminan simpanan nasabah bank dilaksanakan oleh LPS. LPS mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Apa peran LPS dalam sistem keuangan bank?
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Apa penyebab didirikannya LPS di Indonesia?
Hadirnya LPS di Indonesia Berawal dari krisis moneter pada tahun 1998 silam, yang terjadi di kawasan Asia pada saat itu, tak terkecuali di Indonesia, yang kemudian berimbas pada krisis perbankan.
Apakah yang dimaksud dengan syarat berlakunya simpanan yang dijamin LPS?
Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.
UU 24 tahun 2004 tentang apa?
Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Rangkuman : Di dalam UU ini ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani APBN atau risiko yang menimbulkan moral hazard.
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang apa?
UU No. 24 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 [JDIH BPK RI]