Daftar isi
Bagaimana mekanisme operasional dalam reksadana syariah?
Mekanisme Reksadana Syariah Reksadana Syariah memiliki mekanisme operasional dengan menggunakan sistem akad wakalah, dimana Reksadana Syariah akan bertugas sebagai mudharib atau disebut juga sebagai pengelola dana dari para investor.
Apa saja hukum yang mendasari reksa dana syariah?
Dasar hukum reksadana syariah adalah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah.
Bagaimana mekanisme perdagangan reksadana?
Secara garis besar, mekanisme investasi Reksa Dana ialah: Masyarakat atau calon investor berinvestasi di Reksa Dana dengan cara membeli Unit Penyertaan Reksa Dana melalui Manajer Investasi atau APERD atau gerai penjualan Reksa Dana. Investor dalam Reksa Dana dikenal dengan sebutan Pemegang Unit Penyertaan (PUP).
Bagaimana proses cleansing dalam reksadana syariah?
Selain itu, ada juga proses cleansing dalam reksa dana syariah. Proses cleansing adalah proses pembersihan pendapatan tidak halal pada reksa dana syariah, seperti pendapatan dari bunga bank. Hal ini biasanya terjadi ketika dana tersebut mengendap terlalu lama di bank kustodian sehingga menghasilkan bunga bank.
Apakah reksa dana halal?
Reksadana syariah sudah mendapatkan opini kesesuaian syariah atau fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengelolaannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga dapat dipastikan selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan investasi halal.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan reksadana dan bagaimana mekanisme kerjanya pada pasar modal?
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dana dari investor yang terkumpul dalam reksa dana dikelola oleh manajer investasi.
Apa itu proses cleansing?
Proses cleansing adalah proses pembersihan pendapatan tidak halal pada reksa dana syariah, seperti pendapatan dari bunga bank. Hal ini biasanya terjadi ketika dana tersebut mengendap terlalu lama di bank kustodian sehingga menghasilkan bunga bank.