Bagaimana hukumnya bila seorang merampok dengan mengambil harta orang lain tanpa membunuhnya?
Apabila hanya menakut- nakuti saja tanpa membunuh dan mengambil hartanya, maka dibuang dan diasingkan, yakni dipenjara dan dihukum takzir. Ulama Syâfi’iyah, ulama Hanabilah mengatakan, apabila para pelaku hanya merampas hartanya saja, hukumannya dipotong tangan dan kakinya secara bersilang.
Bagaimana rumusan dalam KUHP terkait pidana mati?
Pasal 365 Ayat (4) KUHP : “Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Apakah qisas berlaku di Indonesia?
[www.uinsgd.ac.id] Pidana qishash (ancaman pidana mati kepada pelaku tindak pidana pembunuhan) sangat memungkinkan untuk diberlakukan di Indonesia, karena memenuhi syarat filosofis, yuridis, sosiologis, dan historis.
Bagaimana tata cara pelaksanaan pidana mati berdasarkan Pasal 11 KUHP?
Pasal 11 KUHP menyatakan bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat dileher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri.
Bagaimana pengaturan pelaksanaan pidana mati di Indonesia?
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengaturan terkait pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi: “Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.
Mengapa hukum qishash tidak berlaku di Indonesia?
JAKARTA – Hukuman qisas kepada pelaku kejahatan dinilai tidak bisa diterapkan bila hanya diatur dalam peraturan daerah (Perda) di Aceh. Sebab, hukum tersebut dinilai bertentangan dengan undang – undang.
Bagaimanakah pendapatmu jika hukum qishash diberlakukan di negara Indonesia?
indonesia tidak dapat menggunakan hukum qisas dikarenakan negarakan kita adalah negara beragama ,dengan sila pertama yaitu ketuhanan yg maha esa ,. jika diterapkan hukum qisas bagi pelanggarn diindonesia maka itu termasuk dalam pelanggaran HAM ,.