Daftar isi
Apakah tenaga ahli termasuk pekerjaan bebas?
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari Pengacara, Akuntan, Konsultan, Penilai, Aktuaris, Notaris, Dokter, Arsitek dan Tenaga Ahli lainnya.
10 Apa yang dimaksud dengan pekerjaan bebas?
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus sebagai salah satu usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.
Apa yang dimaksud dengan pekerja bebas non pertanian?
Pekerja bebas di non pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
Apa perbedaan kegiatan usaha dengan pekerjaan bebas?
Pekerjaan Bebas contohnya praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya. Kegiatan Usaha contohnya punya toko (setuju dgn rekan hanif), usaha catering, dll. Intinya ia memiliki usaha bukan dari pemberi kerja.
Apa saja yang termasuk tenaga ahli?
Tenaga Ahli adalah kelompok dari Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa tertentu yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Apa yang dimaksud pekerjaan bebas NPWP?
Jika dilihat berdasarkan pada Pasal 1 Angka 24 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.
Apakah dokter itu pekerjaan bebas?
Dokter termasuk profesi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan memperoleh imbalan atas pemberian jasa.
Apa saja ketentuan khusus PPh 21 pegawai tidak tetap?
Berikut ini daftar ketentuan khusus dalam PPh 21 pegawai tidak tetap:
- Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000.
- Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000 merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Apakah dokter itu pekerja bebas?
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 3 PER-16/2016, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan kegiatan usaha?
Kegiatan usaha atau bisnis merupakan suatu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, organisasi, dan masyarakat secara luas.
Siapakah tenaga Ahli?
2. Tenaga Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tugas di bidang perpajakan. 3.