Daftar isi
Apakah semester 8 bisa ikut kampus Mengajar?
Jawab: Boleh, mahasiswa yang tahun depan semester 8 dapat mendaftar program Kampus Mengajar 3. Namun jika semester depan sudah lulus, maka mahasiswa tidak mendapat dana UKT.
Bagaimana syarat kelulusan bagi mahasiswa?
Mahasiswa dinyatakan lulus Program Sarjana apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Telah menyelesaikan sekurang-kurangnya sejumlah 144-148 sks yang diwajibkan.
- IPK minimal 2,00.
- Nilai mata kuliah wajib minimal C.
- Jumlah SKS dengan nilai D tidak lebih dari 10% jumlah SKS total.
- Tidak ada nilai E.
- Lulus ujian skripsi.
Kampus Mengajar untuk mahasiswa semester berapa?
Syarat Pendaftaran 1. Mahasiswa aktif S1, D4 atau D3 minimal semester 4. 2. Berasal dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Kemendikbudristek dengan program studi terakreditasi minimal B. 4. Tidak pernah terdaftar atau lulus dalam program Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar 1 dan 2.
Siapa saja yang bisa ikut kampus Mengajar?
Berikut syarat-syarat ikut Kampus Mengajar.
- Mahasiswa aktif S1 minimal semester 5.
- Berasal dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Ditjen Dikti dengan program studi terakreditasi minimal B.
- Memiliki IPK minimal 3 (dari skala 4).
- Diutamakan memiliki pengalaman mengajar atau berorganisasi.
Apakah semester 5 bisa ikut kampus mengajar?
Adapun syarat dari Kampus Mengajar bagi mahasiswa yaitu mahasiswa minimal semester 5 pada semester gasal tahun akademik 2021/2022 atau yang saat ini di semester 4.
Kampus Mengajar program siapa?
Kampus Mengajar adalah program yang memberi kesempatan bagi para mahasiswa untuk membantu guru dan kepala sekolah level SD dan SMP dalam menggelar kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi. Program ini dijalankan selama 1 semester.
Apakah semua jurusan bisa ikut kampus Mengajar?
Iya, Kampus Mengajar Angkatan 2 Tahun 2021 diperuntukkan untuk mahasiswa jenjang sarjana (S1) saja. 3. Apakah ada program studi tertentu yang boleh mengikuti program Kampus Mengajar? Semua program studi akademik/non-vokasi.