Apakah penyebab orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia?

Apakah penyebab orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia?

Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena: Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau.

Bagaimana apabila seorang WNI kehilangan warga negaranya?

Kewarganegaraan seseorang dapat hilang jika dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannnya sendiri. Dengan syarat yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin dan orang tersebut tinggal di luar negeri.

Bagaimana seseorang yang hilang kewarganegaraannya bisa mendapatkan kembali?

Warga Negara yang hilang kewarganegaraan R.I. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 23 huruf a s/d huruf h, dapat memperoleh kembali kewarganegaran R.I. dengan mengajukan permohonan kepada presiden melalui menteri.

Apa yang dimaksud kewarganegaraan dalam arti yuridis?

Menurut Rosmawati dan Hasanal Mulkan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020), secara yuridis, kewarganegaraan diartikan sebagai ikatan hukum yang terjalin secara legal atau resmi, antara penduduk suatu negara (warga negara) dengan negaranya.

Bilamana seorang WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia brainly?

Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Apa saja syarat untuk menjadi warga negara?

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Sehat jasmani dan rohani;

Apakah seorang warga negara Indonesia yang telah berpindah kewargaan dapat kembali menjadi warga negara Indonesia?

Pada beberapa kasus, eks WNI mungkin saja menyesali keputusannya untuk berpindah kewarganegaraan. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, eks WNI ternyata masih bisa memperoleh kembali kewarganegaraan RI jika memenuhi persyaratan dan mengikuti sejumlah prosedur.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top