Daftar isi
Apakah mobil termasuk harta gono-gini?
Pertama: Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas, kompor, mobil adalah milik suami dan bukanlah harta gono-gini, termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami secara khusus.
Apa saja yang menjadi bagian dari harta kekayaan dalam perkawinan?
Menurut hukum adat yang dimaksud dengan harta perkawinan ialah semua harta yang dikuasai suami dan istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta perseorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami-istri dan barang-barang hadiah.
Apakah hasil kerja istri termasuk harta gono-gini?
Harta yang tidak termasuk dalam gono-gini adalah hibah dan waris. Hal ini karena hibah dan waris tidak termasuk harta yang dihasilkan dari pendapatan/penghasilan suami atau istri sehingga sumbernya bukan berasal dari perkawinan.
Bagaimanakah hukum harta kekayaan perkawinan menurut undang undang perkawinan?
Dalam Pasal 35 UU Perkawinan dikatakan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pemisahan harta kekayaan dalam hukum perkawinan?
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun UU Perkawinan, perjanjian Pisah Harta merupakan suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka. Berdasarkan ketentuan pasal 29 UU Perkawinan, perjanjian pisah harta hanya dapat dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan.
Apa yang dimaksud dengan harta bersama dan bagaimana pembagian harta bersama jika terjadi perceraian?
Harta bersama atau gono gini adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan diluar hadiah atau warisan, maksudnya adalah harta yang didapat atas usaha pasangan suami istri selama masa ikatan perkawinan.