Daftar isi
- 1 Apakah kreditor dapat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang?
- 2 Mana yang berhak lebih didahulukan untuk dipenuhi pelunasan piutangnya apakah kreditur preferen atau kreditur separatis jelaskan dengan ketentuan hukumnya?
- 3 Jelaskan dan uraikan apa yang dimaksud dengan hak yang didahulukan hak preferen yang dimiliki oleh kreditur?
- 4 Mengapa kreditur preferen yang membawa jaminan benda debitur pada saat hutang piutang harus didahulukan pelunasannya dari pada kreditur konkuren?
- 5 Apa perbedaan Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang?
- 6 Kapan sebuah perusahaan dapat mengajukan PKPU?
Apakah kreditor dapat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang?
Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengajuan permohonan PKPU dapat diajukan baik oleh debitor sendiri maupun oleh kreditornya.
Mana yang berhak lebih didahulukan untuk dipenuhi pelunasan piutangnya apakah kreditur preferen atau kreditur separatis jelaskan dengan ketentuan hukumnya?
Kreditur separatis atau disebut kreditur pemegang hak jaminan (secured creditor) harus memperoleh pelunasan piutang lebih dahulu dibandingkan dengan kreditur preferen yaitu kreditur dengan hak istimewa atau hak untuk didahulukan (preferred creditor), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Apa yang harus dilakukan seorang kreditor jika kepailitan ditolak pengadilan?
[1] Sehingga apabila Anda sebagai Kreditor, maka Anda dapat mengajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali atas putusan pencabutan pernyataan pailit tersebut.
Kapan debitur dapat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU?
Syarat Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU PKPU bisa diajukan jika sekiranya pembayaran utang telah jatuh tempo atau bahkan melebihi dari tenggat waktu pembayaran yang ditentukan sebelumnya.
Jelaskan dan uraikan apa yang dimaksud dengan hak yang didahulukan hak preferen yang dimiliki oleh kreditur?
“Hak preferenadalah hak dari kreditor pemegang jaminan tertentu untuk terlebih dahulu diberikan haknya (dibandingkan dengan kreditor lainnya) atas pelunasan hutangnya yang diambil dari hasil penjualan barang jaminan hutang tersebut.Kedudukan kreditor sebagai penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan (hak preferen) …
Mengapa kreditur preferen yang membawa jaminan benda debitur pada saat hutang piutang harus didahulukan pelunasannya dari pada kreditur konkuren?
Kreditur preferen merupakan kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Sehingga Kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya karena mempunyai hak istimewa yang mendahului berdasarkan sifat piutangnya.
Apa yang harus dilakukan kreditor jika Kepailitan ditolak pengadilan karena harta pailit tidak dapat melunasi hutangnya?
Jawaban: Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit.
Apakah memungkinkan kreditor mengajukan permohonan PKPU kepada pengadilan setelah permohonan pailit kreditor ditolak?
Jadi terhadap pertanyaan Anda apakah memungkinkan Kreditor mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga dimana sebelumnya telah ada penolakan permohonan pailit yang diajukan Kreditor, maka jawaban kami adalah dapat.
Apa perbedaan Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang?
Beda PKPU dengan pailit Jika PKPU adalah proses negosiasi antara debitur dan kreditur sesuai dengan waktu yang ditetapkan pengadilan, maka pailit adalah apabila debitur sudah dinyatakan tak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.
Kapan sebuah perusahaan dapat mengajukan PKPU?
Mualimin menegaskan PKPU dapat diminta baik debitor maupun kreditor ketika debitor – dalam waktu yang cukup melalui putusan Pengadilan Niaga – dapat melunasi utang-utangnya di kemudian hari tanpa harus menutup perusahaan. Dengan PKPU, piutang kreditor dapat dibayar penuh oleh debitor.