Daftar isi
Apa yang dimaksud prinsip itikad baik?
Prinsip good faith(itikad baik) tidak lain adalah “kejujuran” dalam perilaku atau kejujuran dalam bertransaksi dagang, termasuk di dalamnya adalah kejujuran dalam fakta dan penghormatan terhadap standar-standar dagang yang wajar dan transaksi dagang yang jujur.
Apa itu Contribution dalam asuransi?
Prinsip Kontribusi mengatakan: apabila terjadi jaminan asuransi Harta Benda oleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang masing-masing mengeluarkan Polis Asuransi dengan Harga Pertanggungan yang sama sebesar Nilai/Harga sehat Benda yang menjadi obyek pertanggungan, Perusahaan Asuransi hanya wajib membayarkan ganti …
Apa yang dimaksud dengan utmost good faith Dalam perjanjian asuransi?
Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh dalam asuransi kerugian adalah principle of utmost good faith. Prinsip ini berbunyi bahwa seorang tertanggung wajib memberi informasi secara jujur terhadap apa yang dipertanggungkan kepada penanggung. Secara hukum, prinsip ini diatur dalam KUH Dagang.
Mengapa asuransi disebut berprinsip Contribution?
6. Prinsip Kontribusi (Contribution) Prinsip asuransi ini memperbolehkan penanggung, alias perusahaan asuransi, meminta penanggung lainnya ikut bertanggung jawab dalam membayarkan klaim asuransi Anda. Hal ini memungkinkan Anda mendapatkan klaim secara penuh dari satu perusahaan asuransi.
Apa yang dimaksud dengan prinsip asuransi utmost good faith jelaskan dengan contoh dalam kegiatan industri asuransi?
Secara sederhana, utmost good faith dapat diartikan hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah harus dilandasi iktikad baik. Bagaimana bentuk iktikad baik itu? Kedua belah pihak harus mengungkapkan secara terbuka dan rinci mengenai kondisi yang perlu diungkapkan. Contoh: produk asuransi kesehatan.
Bagaimana pelaksanaan prinsip Utmost Good Faith?
The Principle of Utmost Good Faith wajib diterapkan dalam setiap kontrak jual beli antara nasabah pembeli polis dan perusahaan asuransi selaku penyedia produk. Prinsip Niat Baik mewajibkan kedua belah pihak tersebut untuk saling jujur dan terbuka satu sama lain sejak awal, sebelum jual beli dilakukan.