Apa yang dimaksud pihak ketiga dalam bank?
Menurut Kasmir (2014:72) dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan, menyatakan bahwa : “Dana pihak ketiga adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat luas, yang terdiri dari simpanan giro (deman deposit), simpanan tabungan (saving deposit) dan simpanan deposito (time deposit)”.
Mengapa sumber dana pihak ketiga sangat penting bagi bank?
Semakin besar dana pihak ketiga yang dihimpun, maka semakin besar kemampuan bank untuk menyalurkannya kedalam bentuk kredit, hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan bank yang akan berdampak pula terhadap peningkatan profitabilitas bank. Dengan demikian pertumbuhan dana pihak ketiga berpengaruh positif terhadap …
Strategi apa yang digunakan oleh bank untuk memperoleh sumber dana yang berasal dari masyrakat?
Menurut Khasmir (2005:85), strategi yang digunakan oleh bank untuk memperoleh sumber dana yang berasal dari masyrakat dalam bentuk dana pihak ketiga yang bertujuan untuk mengembangkan usahanya, strategi tersebut yaitu Strategi Promosi.
Mengapa bank perlu menghimpun dana?
1. Menghimpun Dana Masyarakat. Kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat ini dilakukan bank dengan membuka berbagai produk tabungan. Diharapkan dengan produk tersebut, masyarakat lebih sadar dengan cara penyimpanan uang yang benar dan lebih aman.
Kol-5 itu apa?
Kol-5 atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank berkewajiban melaksanakan …
Apakah bentuk sumber dana dari pihak kedua?
2. Dana pihak kedua ( bersumber dari lembaga keungan lain ) Dana pihak kedua adalah dana yang berupa pinjaman dari luar. Yang terdiri atas dana – dana sebagai berikut: a. Call Money Adalah pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antarbank.
Apa yang dimaksud dengan dana Pihak Pertama?
1) Dana pihak kesatu (yang bersumber dari pihak bank itu sendiri); adalah dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham. Baik para pemegang saham sendiri, maupun pihak pemegang saham yang ikut mendirikan bank usaha tersebut pada waktu kemudian, termasuk para pemegang saham publik.