Daftar isi
Apa yang dimaksud dengan hubungan istimewa?
Pengertian Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN. Penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% tau lebih pada wajib pajak lainnya.
Bagaimana Hubungan Istimewa Dalam but?
Hubungan Istimewa BUT Hubungan antara BUT dengan Kantor Pusatnya adalah hubungan istimewa karena BUT 100% dimiliki oleh Kantor Pusatnya. Transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sangat mungkin tidak mencerminkan harga pasar yang wajar (terjadi transfer pricing).
Sebutkan faktor faktor apa saja yang menyebabkan hubungan istimewa?
Berikut ini adalah penjelasan lanjut mengenai faktor penyebab terjadinya hubungan istimewa:
- Usaha.
- Pekerjaan.
- Kepemilikan atau Penyertaan Modal.
- Penguasaan, Baik Melalui Manajemen atau Penggunaan Teknologi.
Apakah transfer pricing diperbolehkan?
Transfer pricing termasuk tindakan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (Unacceptable tax avoidance), karena tidak adanya tujuan usaha yang baik, semata-mata hanya bertujuan untuk menghindari pajak, merekayasa transaksi, dan tidak sesuai dengan maksud dari pembuat undang-undang.
1 Jelaskan apakah yang dimaksud hubungan istimewa dalam kerangka peraturan perpajakan?
Pengertian Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) adalah : hubungan yang terjadi antara dua Wajib Pajak atau lebih yang menyebabkan Pajak Penghasilan yang terutang diantara Wajib Pajak tersebut menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya terutang.
Bagaimana perusahaan dapat dikatakan memiliki hubungan istimewa?
Hubungan istimewa ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antar beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan Pengusaha yang sama tersebut.
3 Apa yang disebut dengan hubungan istimewa menurut UU Nomor 36 Tahun 2008?
Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008 : Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.