Daftar isi
Apa yang Anda Ketahui Tentang pengampuan?
Pengertian. Pengampuan adalah keadaan seseorang (curandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum. Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan Hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak.
Apa saja fungsi dan tujuan komunikasi?
Fungsi komunikasi adalah sebagai berikut:
- Sebagai Alat Kendali. Fungsi komunikasi yang pertama adalah sebagai alat kendali atau kontrol.
- Sebagai Alat Motivasi. Komunikasi yang baik dan persuasif dapat meningkatkan motivasi seseorang dalam melakukan sesuatu.
- Sebagai Ungkapan Emosional.
- Sebagai Alat Komunikasi.
Apakah pengampuan sama dengan pendewasaan jelaskan?
Pengampuan atau curatele dapat dikatakan sebagai lawan dari Pendewasaan (handlichting). Karena adanya pengampuan, seseorang yang sudah dewasa (meerderjarig) karena keadaan-keadaan mental dan fisiknya dianggap tidak atau kurang sempurna, diberi kedudukan yang sama dengan seorang anak yang belum dewasa (minderjarig).
Brainly Apa yang anda ketahui tentang komunikasi?
Jawaban. Komunikasi diartikan sebagai suatu proses penyampaian informasi baik pesan, ide maupun gagasan dari satu pihak kepada pihak lain yang umumnya dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.
4 Apa fungsi dari komunikasi?
KOMPAS.com – Menurut William I. Gorden ada empat fungsi komunikasi, yaitu komunikasi sosial, komunikasi ekspresif, komunikasi ritual, serta komunikasi instrumental. Komunikasi menjadi kebutuhan dasar tiap manusia. Ketika berkomunikasi, ada serangkaian fungsi yang dijalankan dari proses komunikasi tersebut.
Alasan apa sajakah seorang dewasa bisa diletakkan di bawah pengampuan?
Pada dasarnya seseorang bisa ditaruh di bawah pengampuan jika orang (dewasa) tersebut berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, walaupun terkadang orang tersebut cakap menggunakan pikirannya. Selain itu, orang dewasa juga dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan (Pasal 433 KUHPer).
Kapan Seseorang dapat dinyatakan dibawah pengampuan?
Siapa saja yang dapat ditaruh dibawah pengampuan menurut pasal 433 KUH Perdata?
Pasal 433 BW (KUH Perdata) menyebutkan setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, bahkan ketika ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Masih menurut pasal yang sama, orang dewasa yang sangat boros pun layaknya ditaruh di bawah pengampuan.