Daftar isi
Apa tugas dari hakim anggota?
Memeriksa, mengadili dan memutuskan serta menyelesaikan setiap perkara yang diberikan / diserahkan kepadanya berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
Bagaimana hakim dapat melakukan penafsiran hukum?
Dalam melakukan penemuan hukum, hakim menggunakan metode penafsiran terhadap Undang-undang seperti penafsiran menurut bahasa, penafsiran secara historis, penafsiran secara sistematis, penafsiran secara teleologis/sosiologis, penafsiran secara authentik, penafsiran secara ektensif, penafsiran secara restriktif.
Bagaimana etika pelayanan hakim kepada pencari keadilan?
1.2.1. Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan. 2.1.1. Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.
Apakah tugas hakim dalam pemeriksaan perdata?
Tugas hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan. Hakim bersifat aktif di dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan atau tahap persiapan persidangan.
Apa tugas hakim di Pengadilan Agama?
HAKIM TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH : Menerima dan meneliti berkas perkara serta bertanggung jawab atas perkara yang diterima yang menjadi wewenang nya baik dalam proses maupun peneyelesaiannya sampai dengan minutasi.
Kapan hakim dapat melakukan penafsiran hukum?
Dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, seorang Hakim haruslah menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya. Akan tetapi apabila dalam hukum tertulis tidak ditemukan atau dirasa tidak cukup, maka Hakim dapat melakukan penafsiran hukum.
Kapan seorang hakim dapat melakukan penemuan hukum?
Ketika undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu perkara, saat itulah hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsviding). Larangan bagi hakim menolak perkara ini diatur juga dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.